Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
KPK merespons putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang ditolak atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengaku masih belum menerima salinan lengkap dari putusan itu.
"KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (24/7).
KPK akan mempelajari hasil putusan Hakim MA yang memerintahkan KPK agar mengembalikan aset milik Rafael. "Setelah itu (diterima salinan putusan) dipelajari dan diputuskan," ucap Tessa.
Salah satu amar putusan hakim memerintahkan KPK agar mengembalikan aset milik ayah dari Mario Dandy Satrio itu diantaranya:
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Dalam putusan Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.
Selain itu, hakim memerintahkan Rafael untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu maka harta benda yang disita akan dilelang sebagai gantinya.
Apabila Rafael tidak mampu membayarkannya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.