Hakim Masih Bermusyawarah Soal Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab Jelang Idulfitri
Selain itu, terkait Hanif Alatas yang meminta izin keluar saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Majelis hakim pun menolak dengan alasan pengamanan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Hal ini dikatakan dalam sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Untuk penangguhan, kami (masih) bermusyawarah," kata Hakim Ketua MH Khadwanto di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (11/5).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Selain itu, terkait Hanif Alatas yang meminta izin keluar saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Majelis hakim pun menolak dengan alasan pengamanan.
"Terkait permohonan izin untuk terdakwa Hanif tentunya di perkara ini agar diizinkan satu hari keluar tahanan untuk Hari Raya Idulfitri, majelis hakim berkomunikasi dengan tim hukum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sangat sulit sekali dilakukan karena untuk pengamanannya, untuk sementara ini izin keluar sehari kami tolak," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar pihak masih menunggu terkait proses penangguhan penahanan terhadap para terdakwa.
"(Penangguhan penahanan) Masih dipertimbangkan tadi, masih dipertimbangkan belum ada keputusan. Kalau yang izin tadi Alhamdulillah ditolak. Mungkin kita nanti masih menunggu jawaban penangguhan," kata Aziz.
"Ya, mungkin (disampaikan secara tertulis)," sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan Rizieq Syihab bersama terdakwa lainnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan itu diajukan hingga hari raya Idulfitri selesai.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Cs dalam sidang lanjutan kasus hasil swab test Rizieq Syihab di RS UMMI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5).
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat sidang.
Menurut Aziz, permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diajukan secara kedinasan kepada majelis hakim. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," tutur Hakim Ketua MH Khadwanto.
Usai persidangan, Aziz menjelaskan alasan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk semua terdakwa yang ditahan dalam perkara kerumunan Petamburan, Megamendung hingga swab test RS UMMI.
Aziz mengatakan, pihak keluarga nantinya yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul Fitri, dan ada penjamin insyaAllah," sebutnya.
Selain Rizieq, ada 6 orang terdakwa lainnya dengan masing-masing perkara. Lima orang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan yakni Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Haris Ubaidillah dan Maman Suryadi.
Sementara dalam kasus swab test RS UMMI ada nama Habib Hanif Alatas sebagai terdakwa. Satu lagi Dirut RS UMMI Andi Tatat sebagai terdakwa juga namun sejak awal memang tak ditahan.
Baca juga:
Tanya ke Ahli, Rizieq Singgung Soal Data Pasien Covid Boleh Dibuka atau Tidak
Slamet Maarif Sedih, Lebaran Tak Bisa Kumpul Bareng Rizieq Syihab dan Munarman
Bersaksi di Sidang RS Ummi, Slamet Ma'arif Sebut Hoaks soal Kondisi Rizieq Meresahkan
Habib Mahdi Sebut Bima Arya Sempat Ingin Cabut Laporan Kasus RS Ummi
Di Persidangan, Petugas Rekam Medis RS Ummi Bogor Jelaskan SOP Pelaporan Pasien Covid