Hakim Minta Andi Irfan Jaya Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sebelum mengagendakan kesaksian Andi Irfan Jaya, majelis hakim dipimpin Ignatius Eko Purwanto mendengar keterangan saksi Wyasa Santosa Kolopaking. Suami Anita Dewi Kolopaking itu menjadi saksi atas terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menunda melanjutkan sidang kasus Gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Sidang ditunda setelah majelis hakim meminta keterangan saksi selanjutnya yaitu Andi Irfan Jaya tak digelar secara virtual.
Sebelum mengagendakan kesaksian Andi Irfan Jaya, majelis hakim dipimpin Ignatius Eko Purwanto mendengar keterangan saksi Wyasa Santosa Kolopaking. Suami Anita Dewi Kolopaking itu menjadi saksi atas terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
"Baik ya saudara penuntut umum, mencermati persidangan yang berlangsung ya. Tidak ideal mendengar kesaksian dari Andi Irfan secara virtual, karena ada barang bukti yang mungkin akan diperlihatkan secara langsung juga, sekaligus juga kemungkinan pertanyaan juga tidak sesederhana yang dibayangkan gitu ya," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto saat persidangan, Rabu (11/11).
"Untuk itu pemeriksaan saksi yang berikutnya untuk Andi Irfan kita agendakan pada sidang berikutnya gitu ya, nanti silahkan ditanggal kembali untuk sidang berikutnya, tdak virtual," sambungnya.
Lalu, terkait dua orang saksi lainnya yang dikabarkan sedang sakit yakni Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking, di ingin agar JPU bisa menghadirkan saksi lainnya, sambil menunggu kesembuhan dua orang tersebut. Namun, dia tidak ingin saksi yang dihadirkan itu dilakukan secara virtual seperti rencana yang akan dilakukan oleh Andi Irfan Jaya tersebut.
"Karena saya yakin kalau virtual tidak akan sesederhana yang kita bayangkan gitu ya, namun demikian pengajuannya penuntut umum istilahnya punya skenario sendiri. Apakah umpamanya, tadi kan rencanaya punya ada panggil Djoko Tjandra lagi, tapi dia sakit gitu kan," jelasnya.
"Kemudian Anita Kolopaking sakit, kalau memang itu mau dihadirkan dalam kaitannya mereka saling juga istilah dikonfrontir tentunya, tujuannya bisa bersamaan, diagendakan pada hari yang bersamaan. Sehingga, di sini karena banyak saksi yang lain, bisa juga melompat kepada saksi yang lain gitu ya. Bagaimana, ini penyampaian dari kami, karena kenyataannya virtual tidak mendukung," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku untuk menghadirkan Andi Irfan Jaya karena adanya sedikit kendala.
"Terima kasih yang mulia, intinya kendala di penuntut umum khusus untuk Andi Irfan yang mulia, itu kendalanya di KPK sendiri yang mulia," jawab JPU.
Diketahui, Dalam Dakwaan JPU, Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi. Pemufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Ketiganya bermufakat jahat guna memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta atau senilai Rp 145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
Bernada Tinggi, Pinangki Bantah Beri Duit USD50.000 ke Anita Kolopaking
Anita Kolopaking Minta USD200.000 ke Djoko Tjandra, 'Fee' Jasa Urus PK
Legal Fee Tak Sesuai Harapan, Anita Kolopaking Murung Usai Menemui Jaksa Pinangki
KPK Pastikan Pantau Fakta Persidangan Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya
ICW Desak KPK Lakukan Penyelidikan Soal King Maker di Kasus Djoko Tjandra