Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
"Sekarang sudah ada selentingan-selentingan pengen disahkannya perkawinan sejenis," kata Arief Hidayat.
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku mendengar kabar ada pihak yang ingin melayangkan gugatan Undang-Undang (UU) Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat gugatan itu, pihak tersebut ingin melegalkan perkawinan sesama jenis.
Hal itu dikatakan Arief saat menjadi pembicara dalam Konferensi Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
"Sekarang sudah ada selentingan-selentingan pengen disahkannya perkawinan sejenis. Itu akan di-judicial review ke Mahkamah Konsitusi," kata Arief di Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Arief kemudian menyebut sudah ada sejumlah negara yang mengakui tiga jenis kelamin. Australia misalnya, mengakui tiga jenis kelamin, yaitu laki-laki, perempuan, dan netral.
Kondisi yang terjadi di negara lain perlahan masuk ke Indonesia. Arief menyinggung soal kesaksian artis Daniel Mananta yang menemukan toilet netral di Jakarta.
"Saya baca di media sosial ada seorang selebgram pengen menyekolahkan anaknya di salah satu sekolah. Di situ dia meninjau fasilitasnya luar biasa, tapi di situ dibangun tiga macam toilet. Toilet laki, toilet perempuan, dan toilet netral,"
ujar Arief.
merdeka.com
Maka dari itu, Arief mengingatkan bahwa Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga hal seperti ini tidak boleh dibairkan.
"Apakah kayak begini akan kita biarkan, Indonesia tercabik-cabik oleh ideologi hedonisme? Kalau cuma sekedar flexing saja masih lumayan tapi itu sudah mengarah ke yang hal-hal yang demikian," ucap Arief.
"Mari kita berhati-hati betul dalam bernegara. Jangan coba-coba bernegara. Kita dosa terhadap anak cucu kita," sambungnya.
Singgung Perkawinan Beda Agama
Arief kemudian menyinggung gugatan perkawinan beda agama. Gugatan ini pernah ditangani MK. Dalam putusannya, MK menolak permohonan perkawinan beda agama.
“Saya bayangkan kalau MK menerima permohonan sahnya perkawinan pasal 1 ayat 2, perkawinan di Indonesia dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan menurut agama dan keyakinannya dan kemudian dicatat oleh negara,”
kata Arief.
merdeka.com