Hakim Nilai Perbuatan Bahar bin Smith Rugikan Nama Baik Ulama dan Santri
Kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith dinilai mencoreng nama baik pemuka agama. Untuk itu, hukuman kurungan selama tiga tahun penjara dianggap pantas diberikan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith dinilai mencoreng nama baik pemuka agama. Untuk itu, hukuman kurungan selama tiga tahun penjara dianggap pantas diberikan.
Vonis terhadap Bahar disampaikan oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
"Keadaan memberatkan terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," ucapnya.
Di samping itu, hal yang dianggap meringankan adalah Bahar bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Terdakwa juga sudah berdamai dengan salah satu saksi korban Cahya Abdul Jabar, dan sudah meminta maaf kepada saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki," kata hakim.
Majelis hakim menegaskan latar belakang pemberian hukuman penjara selama tiga tahun kepada Bahar untuk pembinaan dan pembelajaran kepada Bahar atas perbuatannya.
"Majelis menilai pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan patut, tepat dan adil sebagaimana tingkat kesalahan terdakwa," ucapnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki pada Desember 2018. Peristiwa itu dlterjadi di pesantren Tajul Alawiyin, Bogor.
Bahar disebut memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar (didakwa terpisah) menjemput kedua korban. Perintah itu datang setelah korban diketahui mengaku-ngaku sebagai Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.
Baca juga:
Massa Kawal Sidang Vonis Bahar bin Smith, Polisi Pasang Kawat Berduri
Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Patahkan Nota Pembelaan Bahar bin Smith
Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Klaim Tak Berniat Melakukan Penganiayaan
Dituntut 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab
Habib Bahar Soal Tuntutan 6 Tahun Bui: Dunia Akhirat Saya Bertanggung Jawab