Hakim PN Mataram Bebaskan Terdakwa Korupsi Proyek Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho, terdakwa korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur. Pria yang merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu dinyatakan tidak bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho, terdakwa korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Pria yang merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Nugroho tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider," kata Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana membacakan putusan vonis kepada Nugroho di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (21/9).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
Dengan putusan itu, maka hakim membebaskan terdakwa Nugroho dari seluruh dakwaan penuntut umum. Hakim dalam putusan terdakwa Nugroho turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Selain itu, Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek tahun 2016 tersebut diperintahkan mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan untuk selanjutnya diserahkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Lombok Timur.
Nilai itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Tuntutan 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Nugroho. Penuntut umum menuntut pidana demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut penuntut umum, tindakan pencairan uang muka sebesar 20 persen atau sebesar Rp7,6 miliar itu tidak sesuai prosedur dan bersifat melawan hukum. Terdakwa dinilai tidak hati-hati dalam proses pencairan uang muka hingga menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, majelis hakim berkeyakinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek yang telah menerima aliran uang muka harus bertanggung jawab dalam kerugian negara tersebut. "Dengan demikian barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk dikembangkan ke perkara lain," ujar Dedy Arcana.
JPU Koordinasi untuk Kasasi
Pengembangan tersebut terkait dengan peran Taufik Ramdhani, Direktur Pelaksana Proyek PT. GKN yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, keberadaan Taufik kini belum diketahui hingga jaksa menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dengan vonis bebas terdakwa Nugroho, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M Isa Ansyori menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan.
"Kami koordinasikan dahulu putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum lanjutan ke tingkat kasasi," tegas Isa.
(mdk/yan)