Hakim PN Medan Vonis Hukuman Mati Dua Kurir 30 Kg Sabu
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin dengan pidana mati," tegas Ahmad Sayuti.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) dan Saifuddin alias Udin (43). Kedua dijatuhi hukuman maksimal terbukti bersalah menjadi kurir 30 Kg sabu-sabu.
Sarifuddin merupakan warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Sementara Saifuddin beralamat di Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan momen Nisfu Syaban? Malam Nisfu Syaban atau malam 15 Sya’ban adalah malam yang dimuliakan oleh sebagian kalangan.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Apa niat mandi Nisfu Syaban? Niat Mandi Nisfu Syaban Niat mandi Nisfu Syaban bisa dibaca umat Muslim. Niat ini perlu dibaca sebelum menunaikan ibadah puasa Nisfu Syaban. Adapun niat mandi Nisfu Syaban yang bisa dibaca adalah sebagai berikut: Niat Mandi Nisfu Syaban Arab نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Niat Mandi Nisfu Syaban Latin Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala. Arti Niat Mandi Nisfu Syaban Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
Vonis bersalah dan hukuman mati terhadap keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai diketuai Ahmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7). Sidang berlangsung dengan cara telekonferensi, kedua terdakwa menyaksikan sidang dari Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin dengan pidana mati," tegas Ahmad Sayuti.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Maria Tarigan juga menuntut agar Syarifuddin dan Saifuddin dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini berawal pada 11 November 2019 lalu. Saat itu Syarifuddin dihubungi seseorang bernama Nanda dan mengajak kerja mengantar sabu-sabu ke Kota Medan. Apabila sabu-sabu itu telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta.
Mereka diperintah seseorang bernama Nanda untuk berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang untuk menemui seseorang bernama Ompong. Dalam pertemuan itu, Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BL 1180 UL dan mengatakan di dalamnya ada paket sabu-sabu.
Syarifuddin dan Saifuddin kemudian membawa mobil itu ke Medan. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Sunggal, Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing hitam yang berisi 30 Kg sabu-sabu. Mereka pun dibawa ke kantor polisi dan diproses.
Baca juga:
Terlilit Masalah Ekonomi, Wanita di Bali Nekat Jadi Pengedar Sabu
Modus di Balik Ladang Ganja Bukit Tunggul Cilengkrang
Lion Air Soal 3 Pilot Terjerat Narkoba: Bukan dari Lion Air Group
Ladang Ganja Seluas Satu Hektare Ditemukan di Lembang
INACA Dorong Sanksi Tegas dari Maskapai Agar Kasus Pilot Narkoba Tak Terulang Lagi
Maskapai Diminta Beri Sanksi Tegas Terkait Kasus Narkoba di Industri Penerbangan