Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK, Pihak Beperkara Minta Pemeriksaan Ulang
Tim kuasa hukum pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang perkaranya ditangani hakim Itong Isnaeni Hidayat, menuntut adanya pemeriksaan ulang. Sebab saat menangani perkara ini, hakim Itong dan pengacara PT SGP justru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap.
Tim kuasa hukum pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang perkaranya ditangani hakim Itong Isnaeni Hidayat, menuntut adanya pemeriksaan ulang. Sebab saat menangani perkara ini, hakim Itong dan pengacara PT SGP justru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap.
Permintaan pemeriksaan ulang perkara PT SGP ini disampaikan oleh kuasa hukum pemegang saham PT SGP advokad Billy Handiwiyanto. Ia menyatakan, perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby itu sejatinya telah memasuki tahap putusan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
Namun sebelum tahap itu terjadi, hakim Itong dan pengacara Hendro Kasiono justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Kami memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan," kata Billy, Jumat (21/1).
Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Putusan rencananya dibacakan pada kamis (20/1) kemarin. Namun hakim Itong terjaring OTT KPK di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang pembacaan putusan akhirnya ditunda oleh PN Surabaya. Hingga kemudian ada press conference peristiwa OTT KPK di PN Surabaya.
"Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya," terangnya.
Diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah IIH, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
Atas perbuatannya, tersangka IHH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
VIDEO: Wajah Dongkol Hakim Itong Kena OTT KPK, Teriak Protes Jadi Tersangka
KPK Prihatin Hakim yang Disebut Wakil Tuhan Malah Terlibat Tindak Pidana Suap
MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya Terjaring OTT KPK
Ini Uang Rp140 Juta yang Disita KPK Terkait Suap Hakim Itong Isnaeni
Ditahan KPK, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Diberhentikan Sementara
KPK Sita Uang Rp140 Juta Hasil OTT Hakim PN Surabaya Itong