Hakim Sebut SYL dan Keluarga Umrah Bukan Kegiatan Utama Kementerian Kunker ke Saudi
Total hasil urunan yang terkumpul yakni sebanyak Rp 44.269.777.204 dan USD30 Ribu.
Untuk membiayai umrah keluarganya, SYL membebankannya kepada anak buahnya.
Hakim Sebut SYL dan Keluarga Umrah Bukan Kegiatan Utama Kementerian Kunker ke Saudi
- SYL Klaim Rombongan Keluarga Umrah saat Kunker ke Arab Saudi Pakai Ongkos Pribadi, Tak Tahu Tagihan Biaya ke Kementan
- Ditjen Kementan 'Nyerah' Dipalak Rp1 M Sharing buat SYL Sekeluarga Umrah Cuma Bisa Patungan Rp159 Juta
- Terungkap Bukti Chat Tagihan Umrah Rp1 Miliar, Ada Panggilan 'Komandan SYL'
- Biayai Perjalanan Umrah SYL Bareng Keluarga Rp1 Miliar, ASN Ditjen PSP Kementan Terpaksa Patungan
Majelis Hakim menyebut kegiatan Umrah yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak termasuk dalam agenda Kementerian pada saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Hal itu diungkapkan hakim saat membacakan pertimbangan hukum agenda sidang vonis SYL dkk.
Diketahui, pada saat perjalanan dinas SYL ke Arab Saudi dia juga sempat membawa keluarganya. Hanya saja setibanya di sana anggota keluarga SYL hanya diajak untuk beribadah Umrah saja.
"Bahwa kegiatan Umrah sesungguhnya bukan kegiatan utama karena merupakan bagian akhir di hari terakhir dari kegiatan kunker menteri dalam rangka melaksanakan kerja sama internasional kementan RI dengan negara UAE dan Arab Saudi, memang merupakan bagian dari kegiatan kedinasan Kementerian," ucap Fahzal di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Terhadap pihak-pihak di luar pihak kementerian yang tidak terkait dengan kegiatan tersebut yang bukan merupakan pihak yang menjadi tanggungan anggaran kementerian, di antaranya keluarga maupun kolega menteri merupakan pengeluaran yang dikategorikan menjadi pengeluaran pribadi terdakwa," sambung Fahzal.
Sementara untuk membiayai umrah keluarganya, SYL membebankannya kepada anak buahnya di Kementrian Pertanian yakni dengan cara melakukan urunan.
Total hasil urunan yang terkumpul yakni sebanyak Rp 44.269.777.204 dan USD30 Ribu.
Selian untuk beribadah umrah, beberapa perjalanan dinas luar negeri dengan menyertakan keluarga Syahrul juga semestinya tidak masuk dalam anggaran Kementerian. Hal itu, kata pun tebrukti selama persidangan.
"Keperluan ke luar negeri dilaksanakan dalam rangka kunker maupun kerja sama internasional kementan yang diikuti oleh mentan beserta jajarannya yang memang termasuk dalam anggaran kementerian, terhadap pihak-pihak lain yaitu keluarga dan kolega terdakwa adalah di luar pihak kementerian yang tidak termasuk bagian dari anggaran kedinasan kementerian merupakan pengeluaran yang dikategorikan menjadi pengeluaran pribadi terdakwa," jelas Fahzal.
Sementara itu untuk penggunaan anggaran yang sejatinya menggunakan biaya Kementan diantaranya acara keagamaan dengan berkunjung ke pelbagai Pondok Pesantren. Lalu menyewa jet pribadi dengan tujuan Jakarta-Ternate-Ujung Padang-jakarta, bantuan bencana alam dan pendistribusian hewan qurban ke 34 Provinsi.
Kata Fahzal program asli kementerian itu memang benar adanya, bahkan SYL sendiri tidak menikmati hasil urunan dari program tersebut.
Dalam dakwaan Syahrul, disebutkan telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,"
tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI.
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga. Selain itu, SYL menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
merdeka.com