Hakim Setyabudi terancam hukuman 20 tahun penjara
Hakim Setyabudi juga terancam denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
KPK menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono sebagai tersangka. Hakim Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pasal-pasal tersebut ancaman maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Hakim Setyabudi juga terancam denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Selain menjerat dengan Pasal penerimaan suap, KPK juga menjerat dengan Pasal pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan wewenang. Penyidik menduga penerimaan hadiah yang diterima Hakim Setyabudi berkaitan dengan wewenangnya.
Selain Hakim Setya, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Asep, Herry Nurhayat, dan Totok Hutagalung. Ketiganya disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya disangkakan pada Pasal pemberi suap dengan ancaman maksimal hukumannya yakni 15 tahun penjara.
KPK menangkap basah Hakim Setyabudi Tedjocahyono menerima uang dari seorang kurir bernama Asep. Uang tersebut senilai Rp 150 juta terbungkus koran di meja ruang kerja Hakim Setyabudi. Dilain tempat, KPK menangkap 2 PNS Pemkot Bandung yakni H (Herry Nurhayat) sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah dan PPG (Pupung) sebagai Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Pupung tidak ditetapkan tersangka.
Berdasarkan penelusuran, Asep adalah perpanjangan tangan dari Herry dan Pupung. Asep juga merupakan 'orang' dari pengusaha Totok Hutagalung. Kini penyidik tengah memburu Totok. Totok pun telah dicegah oleh Ditjen Keimigrasian Kemenkumham bepergian ke luar negeri.
Diduga uang itu sebagai ucapan terima kasih untuk Hakim Setya berkaitan dengan penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Hakim Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu diduga mengurangi penghitungan jumlah kerugian negaranya dari Rp 66 miliar menjadi Rp 9 miliar.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.