Hakim tolak eksepsi 4 kurir 270 kilogram sabu
Proses penuntutan perkara itu tetap dilanjutkan.
Salah satu upaya empat terdakwa kurir 270 kilogram sabu buat terhindar dari peradilan kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang mereka sampaikan.
Dalam putusan sela dibacakan, Senin (14/3), majelis hakim diketuai Ahmad Shalihin memerintahkan melanjutkan pemeriksaan dalam perkara itu.
"Menolak keberatan terdakwa atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Ahmad Shalihin.
Majelis hakim menyatakan hal-hal yang menjadi keberatan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara. Salah satu yang dipersoalkan terdakwa melalui penasihat hukumnya adalah lokasi peradilan, karena tiga terdakwa ditangkap di Riau.
Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi dihadirkan jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa dalam perkara ini, Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam (47), warga Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul, (36) warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27), warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dijerat pasal berlapis karena membawa 270 kilogram sabu dari Dumai ke Medan. Sabu asal China itu diselundupkan ke Dumai melalui Malaysia.
Pengiriman sabu itu digagalkan Badan Narkotika Nasional pada 17 Oktober 2015, sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menemukan narkotika itu setelah dibongkar dari truk ke Gudang Jade City Square, Jalan Yos Sudarso km 11.5, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Jimmi pun ditangkap di sana. Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Jimmi pun diringkus di Riau.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus Daud alias Athiam juga dikenakan pasal dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).