Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith
Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith. Persidangan kasus dugaan penganiayaan itu mengagendakan pemeriksaan saksi pada 28 Maret 2019.
Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith. Persidangan kasus dugaan penganiayaan itu mengagendakan pemeriksaan saksi pada 28 Maret 2019. Keputusan majelis hakim itu dibacakan dalam sidang putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (21/3).
"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi. Ada dua orang saksi yang rencananya akan dihadirkan.
Lalu, Majelis Hakim menanggapi keberatan tempat pengadilan di Kota Bandung yang masuk dalam poin nota keberatan Bahar bin Smith. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan MA yang berasal dari permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Pengadilan Negeri Bogor dan pihak kepolisian setempat.
Adapun poin yang diajukan kepada MA terkait tempat pengadilan, bahwa permintaan pemindahan ke Bandung dikarenakan selama ini wilayah Kabupaten Bogor kondusif dan tak pernah terpengaruh terkait kriminalisasi ulama.
Pertimbangan lain, terdakwa Bahar bin Smith merupakan seorang guru pesantren di Bogor, sehingga ada hubungan emosional antara santri dan guru serta simpatisan yang dikhawatirkan dapat mengintervensi persidangan.
Pemindahan tempat pengadilan ke Bandung tak menyalahi aturan. Ada banyak kasus yang tempat kejadian di luar Bandung, namun diadili di Kota Bandung. Contohnya, kasus Buni Yani yang locus delicti di Kalibaru (Depok) yang diperiksa di Bandung atas dasar keputusan MA tanggal 27 April 2017.
Sebelumnya, keberatan terkait tempat pengadilan disampaikan kuasa hukum Bahar, Munarman. Menurutnya, Pengadilan Negeri Bandung tidak berhak mengadili kliennya karena perkara terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain itu, alasan pihak kuasa hukum Bahar yang ingin pengadilan digelar di PN Cibinong, Bogor karena lebih ekonomis. Pasalnya banyak saksi yang berdomisili di Bogor.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Moeldoko Soal Ancaman Habib Bahar ke Jokowi: Anomali Berpikir, Perlu Diluruskan
PDIP Ingatkan Bahar bin Smith, Jokowi Tak Pernah Intervensi Hukum
TKN Soal Ancaman Habib Bahar: Dia Dipenjara Karena Kelakuannya Sendiri
Habib Bahar Ancam Jokowi: Tunggu Saya Keluar
Kuasa Hukum Bahar bin Smith Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas
Kepala Korban yang Dianiaya Bahar bin Smith Digunduli dan Dijadikan Asbak