Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Irjen Napoleon pada Perkara Red Notice
Majelis hakim memerintahkan untuk perkara penghapusan nama buronan Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Irjen Napoleon dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Penasihat hukum Napoleon menyampaikan menerima putusan sela tersebut
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, kembali menjalani sidang perkara dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dalam red notice interpol
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (23/11), dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim Ketua, Muhammad Damis, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
-
Siapa Tjoa Tjwan Djie? Tjoa Tjwan Djie merupakan pemilik pabrik gula Tjandi dan Porong di Sidoarjo, Jawa Timur yang berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.
-
Apa yang terkenal dari Tjoa Tjwan Djie? Keluarga Konglomerat Tjoa Tjwan Djie yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Sidoarjo saat itu berasal dari keluarga pengusaha kaya raya di Surabaya.
-
Siapa yang mengatakan bahwa Budi Djiwandono lebih cocok di DPR? "Mas Budi Djiwandono bagusan di DPR, cocok. Teman baik saya itu," kata Aria Bima, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).
-
Apa yang Djon kenalkan dalam seni rupa Indonesia? Melalui dirinya, seni di Indonesia semakin berkembang dengan memperkenalkan modernitas seni rupa dengan konteks faktual Bangsa Indonesia.
-
Siapa Thomas Djiwandono? Perlu diketahui, Thomas Djiwandono alias Tommy merupakan keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dia juga sosok di balik tim sinkronisasi ekonomi dan keuangan Prabowo-Gibran.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
"Mengadili, satu keberatan tim kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonarparte tidak dapat diterima," sebut Damis dalam pembacaan amar putusan sela.
Atas hal itu, Majelis hakim memerintahkan untuk perkara penghapusan nama buronan Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Irjen Napoleon dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya, majelis hakim menilai bila dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, majelis halim memerintahkan JPU untuk melanjutkan agenda pemeriksaan.
"Dua menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/FT.1/10/2020 tanggal 23 oktober 2020 sebagai dasar pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Damis.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Napoleon menyampaikan menerima putusan sela tersebut dan meminta agar sidang segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
"Terima kasih, sehubungan dengan putusan sela mohon dilanjutkan pokok perkara pemeriksaan untuk selanjutnya akan kami ajukan nota keberatan secara sekaligus," ujar penasihat hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang.
Agenda selanjutnya, JPU meminta waktu tujuh hari kepada hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan yang rencananya kembali berlangsung pada pekan depan, 30 November 2020.
Dakwaan Napoleon
Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/11).
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irjen Napoleon menerima sejumlah uang untuk mengurus label DPO internasional tersebut.
"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," tutur jaksa saat pembacaan dakwaan.
Jaksa menyebut jika Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan cara Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020.
Sementara itu, Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra. Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang diterima Tommy Sumardi, yaitu USD 150 ribu atau setara dengan Rp2,1 miliar.
Baca juga:
Hakim Tunda Sidang Surat Jalan Palsu Terdakwa Anita Kolopaking hingga 24 November
Interpol Sempat Kirim Notifikasi Soal Masa Berlaku Red Notice Djoko Tjandra pada 2019
Red Notice Atas Nama Djoko Tjandra Kosong Sejak April 2020
Komjen (Purn) Setyo Wasisto Sempat Wanti-Wanti Imigrasi Kepulangan Djoko Tjandra
Hakim Ingatkan Dua Mantan Sespri Napoleon Soal Kesaksian Berbeda dengan BAP
JPU Hadirkan Komjen Purn Setyo Wasisto Jadi Saksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra