Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
- PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
- Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
- Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
- Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan dilayangkan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun perihal penyitaan tersebut sempat dipermasalahkan kubu Aiman lantaran surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel di tanda tangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Delta Tamtama menjelaskan surat tersebut tetap dinyatakan sah sehingga penyidik dapat melakukan penyitaan gawai milik Aiman sebagaimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Menimbang bahwa sesuai dengan SEMA RI nomor 2 tahun 88 tentang pedoman pembagian tugas antar ketua pengadilan tinggi atau negeri dan wakil ketua pengadilan tinggi atau negeri yang menyatakan bahwa ketua pengadilan tinggi atau negeri dan wakil ketua pengadilan negeri atau tinggi adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan," kata Hakim Delta dalam amar pertimbangannya, Selasa (26/2).
Delta menyebut sebagai ketua maupun wakil ketua pengadilan negeri atau tinggi sebagai dalam jabatannya sebagai pelaksana eksekutif pengawasan, kontrol, memiliki pembagian tugasnya.
"Ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari ketua pengadilan tinggi atau negeri kepada wakil ketua pengadilan negeri atau salah satu hakim," ujar hakim Delta.
Pertimbangan lainnya yakni berdasarkan bahwa keputusan ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor W10.U3/104/lp.p4/01/2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2023 jo keputusan ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 7/kpn.w10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada PN jaksel
Pada intinya baik ketua maupun wakil pengadilan negeri atau tinggi bertanggungjawab memberikan izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan.
"Berdasarkan petimbangan itu hakim menyatakan surat penyitaan yang diterbikan oleh wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan tersebut adalah sah," tegas Hakim Delta.
Atas pertimbangan di atas, gugatan Aiman atas penyitaan handphone miliknya ditolak seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Delta.
Dalam gugatannya, kubu Aiman sempat mempertanyakan perihal surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel yang justru ditanda tangani oleh wakil ketua pengadilan setempat bukan oleh ketuanya.
Namun menurut hakim Delta, surat tersebut telah sesuai dan dinyatakan sah serta sesuai dengan prosedur penyitaan.
"Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur," kata hakim Delta.