Hakim vonis dua warga penyalur uang di Pilkada Banten 3 tahun bui
Hakim vonis dua warga penyalur uang di Pilkada Banten 3 tahun bui. Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dua terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Banten Hidayat Wijaya Adipura (40) dan Afrizal Nur (51) tak kuasa menahan tangis, saat majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Serang.
Kedua terdakwa sebelumnya dibekuk oleh tim cyber pengawas pemilu melakukan money politik berupa pembagian paket mie instan berstiker Wahidin Halim-Andika Hazrumy di wilayah Ciruas Kabupaten Serang.
Keputusan hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun atau 36 bulan terhadap kedua terdakwa.
Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Dasriawati itu, keduanya juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan badan.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. "Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses Pilkada berjalan jujur dan adil," kata Ketua Majelis Hakim Dasriawati.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, dua terpidana melalui kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa, Surya Subagja.
Sementara itu JPU Andri Saputra mengaku pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. "Kita pikir-pikir. Ada waktu selama tiga hari. Kalau dari Penasihat Hukum mengajukan banding kita siap hadapi ke tahap selanjutnya," kata Andri.
Sebelumnya terungkap dalam berkas dakwaan, penyaluran paket mie instant berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy, sudah direncanakan menjelang Pilkada Banten 2017.
Sebelum disalurkan kepada warga Bumi Ciruas Permai, tim pemenangan pasangan WH-Andika bernama Rahmat dan Ahyani alias Yani menemui tersangka Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51) tenaga sukarela di Kecamatan Ciruas bernama bertemu di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Januari 2017 pukul 21.00 WIB malam.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat yang kini menjadi buronan meminta Rizal agar memenangkan pasangan calon WH-Andika pada 15 Februari 2017.
Kemudian, Dayat dan Rizal menyanggupi dan memperkenalkan untuk membantu pemenangan pasangan WH-Andika. Dayat memperkenalkan lembaga yang ia pimpin yakni Komunitas Warga Ciruas (Kwaci) bahwa siap mendukung pasangan WH-Andika.
Pada Senin (13/2/2017) pukul 10.00 Wib tim utusan Rahmat menemui tersangka Hidayat menyalurkan 10 kantong besar paket berisi 1.250 bungkus mie instan dengan menggunakan mobil pikap untuk dibagikan kepada warga.
Paket mie tersebut diterima oleh tersangka Dayat di rumahnya di Taman Ciruas Permai (TCP) Blok M1 Nomor 34 RT 005/004, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Setelah menerima paket mie instan berstiker WH-Andika, siangnya sekitar pukul 12.00 Wib, Dayat kemudian menemui Rizal di jalan tak jauh dari Bumi Ciruas Permai, Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dayat menanyakan akan dibagikan ke mana paket mie tersebut. Rizal mengatakan bahwa ia akan membagikan kepada warga di lingkungannya di Bumi Ciruas Permai.
Rizal kemudia meminjam mobil pikap Mitsubishi A 8500 G milik Purwanto dengan ditutup terpal untuk mengambil paket mie tersebut. Kemudian paket mie dibawa oleh Rizal ke rumahnya yang beralamat di Bumi Ciruas Permai (BCP) 1 Blok C 15 Nomor 20, RT 011/004, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Selanjutnya tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 18.30 Wib, Rizal menemui Ketua RT Sarmedi untuk membantu mendistribusikan paket mie instant kepada warga. Namun demikian RT Sarmedi menolak dengan alasan takut.
Malamnya, Rizal kembali mendatangi rumah RT Sarmedi untuk mengambil paket mie instant. Namun Sarmedi kembali menolak.
Kendati demikian Rizal tetap menyimpan paket mie di teras rumah Sarmedi dan kemudian malam harinya diambil oleh anak-anak dan orangtua warga sekitar rumah Sarmedi.
Namun sayang hingga saat ini pihak kepolisian tidak mampu menyiduk otak penyalur paket mie instan yg di bagikan warga tersebut.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Apa itu politik uang dalam pemilu? Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memengaruhi pilihan suara mereka.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang Jenderal Dudung apresiasi di Kampung Pancasila, Banyuwangi? “Luar biasa. Di desa ini ada banyak agama tapi bisa hidup rukun. Inilah cerminan sila-sila Pancasila dalam kehidupan nyata,” kata Jenderal Dudung.
-
Siapa yang memimpin Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) Tangerang Raya? “Satu tahun berdiri PBI Tangerang Raya telah memiliki anggota mencapai 90 orang yang tersebar di Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang,” kata Ketua PBI Tangerang Raya, Artati Yudhiwati, mengutip laman Pemkot Tangerang, Selasa (2/11).