Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal mengungkapkan sudah memperingatkan tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate dalam membuat eksepsi atau nota keberatan. Hakim sebelumnya menolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Fahzal mengatakan, dalam nota eksepsi diajukan Johnny Plate tersebut sudah memasuki pokok perkara materi persidangan perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Di awal sudah saya sampaikan kalau materi eksepsi itu harus menaati materi pokok perkara," kata Fahzal di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
- Johnny G Plate Melawan Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
- Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
- Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo
Dari materi eksepsi mantan Menkominfo itu salah satunya disebutkan proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Johnny Plate mengeklaim tidak ada perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Namun Fahzal menyebut, eksepsi Johnny Plate itu tidak sesuai dengan hukum acara persidangan yang berakhir dengan penolakan dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Jadi eksepsi penasihat hukum saudara semua dinyatakan tidak diterima, karena telah membahas materi pokok perkara yang nanti akan dibuktikan di sidang selanjutnya," jelas Fahzal.
Hakim tolak semua eksepsi Johnny Plate
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. "Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta. Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.