Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara kerena terbukti terima suap
- Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
- Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
- Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
- Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terbukti dan secara meyakinkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman oleh hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Hasbi terbukti telah menerima suap dan gratifikasi atas penanganan perkara kepailitan KSP Intidana senilai Rp1 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan menyebut dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI," ucap Toni dalam amar pertimbangannya, Rabu (3/4).
"Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," sambung hakim.
Selian itu tindakan terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencarnya memberantas kasus korupsi.
Sementara dalam pertimbangannya, sekretaris nonaktif MA itu belum pernah dijatuhi hukuman apapun. Dia juga memiliki tanggungan terhadap keluarganya.
"Terdakwa bersiap sopan di persidangan," tutur hakim Toni.
Selain pidana penjara, Hakim juga memberatkan Hasbi dengan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3.880.844.400 rupiah," kata Ketua Hakim.
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar oleh Hasbi paling lama setelah satu bulan usai putusannya memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim juga memberikan opsi lain apabila terdakwa tidak dapat membayar denda itu.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Hakim.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai yang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama satu tahun penjara," sambungnya.
Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.