Hamdan: Putusan MK mana yang salah, pengamat jangan hanya teriak
"Baca dulu putusan, analisis kemudian lakukan telaah terus sampaikan ke sini," kata Hamdan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menantang para akademisi, peneliti, dan pengamat untuk mengkritisi putusan mahkamah. Nantinya, hasil koreksi atas putusan itu di sampaikan dalam bentuk tertulis.
"Silakan, siapapun yang mau eksaminasi putusan mahkamah. Kampus-kampus silakan uji, diskusikan, dan sampaikan hasilnya kepada mahkamah dan itu akan menjadi catatan penting untuk melakukan perbaikan putusan-putusan mahkamah. Jadi jangan hanya teriak-teriak," kata Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (15/11).
Hamdan menjanjikan hasil telaah para ahli dan akademisi itu akan dijadikan sebagai perbaikan. Ia menyindir para pengamat yang suka berkomentar tentang putusan mahkamah tanpa membaca putusan yang telah dikeluarkan.
"Di mana salahnya putusan mahkamah. Ayo, para akademisi, para peneliti, para pengamat, baca di mana salahnya? Di mana kekurangannya? Sampaikan kepada mahkamah secara tertulis. Pasti itu menjadi bagian penting untuk perbaikan mahkamah dan perbaikan putusan-putusan mahkamah ke depan. Jangan hanya berteriak-teriak tapi tidak baca putusan. Baca dulu putusan, analisis kemudian lakukan telaah terus sampaikan ke sini, salahnya di mana, kurangnya di mana, kita bisa baca, uji bersama," ujar Hamdan.
Hamdan yakin, semua putusan MK sudah sesuai dengan hati nurani para hakim dan yakin itu sudah benar. Walaupun demikian, menurut Hamdan bila ada koreksi atas putusan itu harus melalui proses akademis. Walaupun demikian, putusan yang sudah diputus tidak bisa diganggu gugat.
"Kami sudah bekerja keras, bekerja dengan jujur dengan keyakinan pada kebenaran dan merasa yakin putusan itu adalah suara hati nurani kami, yakin putusan-putusan mahkamah itu sudah benar. Kalau ada yang mengoreksi, menyatakan tidak benar silakan, tapi ada proses akademik yang terjadi kalau itu mau dilihat. Lalu putusan MK yang sudah diputus itu tidak bisa diganggu gugat, karena itu sudah final dan mengikat," kata Hamdan.