Hamili 2 gadis dan hanya satu dinikahi, remaja di Inhil diciduk polisi
Hamili 2 gadis dan hanya satu dinikahi, remaja di Inhil diciduk polisi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Y, remaja di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ini layaknya playboy. Betapa tidak, dua gadis di bawah umur yang sebaya dengannya dipacari hingga dihamili. Tak ayal, pemuda berusia 17 tahun tersebut ditangkap polisi saat sembunyi di rumah saudaranya, Kota Tembilahan.
"Pelaku Y ini dilaporkan salah satu gadis yang dihamilinya, karena dari dua orang pacarnya yang hamil, hanya satu yang dinikahi," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony kepada merdeka.com, Kamis (19/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
Menurut Christian, pacarnya yang tak dinikahi itu mengadukan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Namun ketika keluarga korban meminta pertanggungjawabannya, pelaku malah menikah dengan gadis lain, yang juga dihamilinya terlebih dahulu.
"Setelah dilaporkan, pelaku sempat bersembunyi di sebuah rumah, kemudian penyidik Satreskrim mencari keberadannya dan berhasil menangkap pelaku di Tembilahan," kata Christian.
Dia menjelaskan, kejadian itu berawal ketika pelaku mengaku sendiri kepada abang ipar korban inisial MI, warga Tembilahan Hulu, dirinya telah menghamili korban. Padahal korban masih sekolah dan berusia 14 tahun.
"Ternyata saat itu korban sedang hamil 4 bulan. Lalu MI memberi tahu kejadian itu kepada abang korban inisial RH. Pihak keluarga korban mencoba menempuh jalan musyawarah dengan keluarga tersangka," ucap Christian.
Namun upaya tersebut menemui jalan buntu, karena ternyata remaja playboy tersebut sudah memiliki istri. Keluarga korban kemudian memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Mendapat laporan dari pihak korban, penyidik Reskrim melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Sejak dilaporkan, pelaku tidak pernah lagi pulang ke rumahnya," tukas Christian.
Usut punya usut, ternyata pelaku diketahui berada di rumah saudaranya, daerah Tembilahan Hulu. Tak ingin buruannya kabur, polisi mengejar pelaku dan berhasil menangkap Y, saat berada di rumah saudaranya tersebut.
"Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali, sejak November 2017 sampai dengan Desember 2017, sebagaimana yang juga diterangkan oleh korban," ujarnya.
Setelah mengetahui dirinya hamil pada akhir bulan Desember 2017, korban memberi tahu tersangka. Untuk memastikan kehamilan tersebut, tersangka membeli test pack kehamilan dan hasilnya positif.
"Saat itu, tersangka berjanji akan menikahi korban, namun tidak pernah terealisir. Bahkan tersangka menikahi perempuan lain, yang juga sudah hamil sebelumnya, secara siri, pada bulan Maret 2018," tukas Christian.
Terhadap korban, telah dilakukan pemeriksaan medis. Hasilnya masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
"Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," pungkas Christian.
Baca juga:
2 Heli dikerahkan evakuasi guru kontrak korban pemerkosaan KSB di Arwanop
Ingin cabuli adik ipar, petani asal Banyuasin gunakan modus jalan-jalan
Minta pernikahan harmonis ke dukun, ibu rumah tangga di OKU malah ditiduri
Demi beli narkoba, Nomo merampok dan memerkosa guru SMP
Sendirian di rumah, perempuan autis di Jambi diperkosa tukang ojek
Pemerkosaan massal bocah delapan tahun kembali bikin geger India
Guru kontrak diperkosa dan dianiaya anggota kelompok bersenjata di Tembagapura