Hamili Pacar tapi Nikahi Orang Lain, Anggota Polres Kuansing Dikirim ke Tempat Khusus
Seorang anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Bripda Ma dilaporkan ke Propam Polda Riau gara-gara menghamili pacarnya. Setelah mengetahui perempuan itu berbadan dua, bintara ini justru menikah dengan orang lain.
Seorang anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Bripda Ma dilaporkan ke Propam Polda Riau gara-gara menghamili pacarnya. Setelah mengetahui perempuan itu berbadan dua, bintara ini justru menikah dengan orang lain.
Korban yang berinisial A (24) kini hamil 4 bulan. Pengacaranya, Frima Totona Harefa menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban dan Bripda Ma menjalin asmara sejak Februari 2022. Keduanya sudah sering bertemu di kontrakan Bripda Ma di Taluk Kuantan Kuansing, Riau.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
"Di kontrakan MS itulah mereka mulai ada berhubungan sejak bulan Mei-Oktober. Kejadian itu semua di kontrakan, tak ada di tempat lain," jelas Harefa kepada merdeka.com, Kamis (29/12).
A mulai gelisah lantaran dia tidak haid setelah beberapa bulan berhubungan badan dengan Bripda Ma. Akhirnya, dia memutuskan untuk datang ke kontrakan Ma di belakang kantor Samsat Kota Taluk Kuantan.
Mereka melakukan pengujian menggunakan test pack. Hasilnya, A positif hamil. Mereka mengulangnya hingga lima kali, namun hasilnya tidak berubah.
"Klien saya melakukan test pack-nya itu 23 September, tes di kontrakan dan hasilnya positif. Bahkan sampai 5 kali test pack karena tidak percaya," jelas Frima.
Sedang Jalani Hukuman
A mendesak untuk dinikahi. Hal itu tak kunjung dipenuhi, Ma malah menikah dengan orang lain.
Akhirnya A membuat laporan polisi ke Propam Polres Kuantan Singingi. Laporan dilayangkan resmi pada 5 Desember lalu setelah tak mendapat titik terang atas peristiwa yang menimpanya.
"Korban melaporkan ke Propam pada 5 Desember. Karena tidak ada itikad baik dari MS ini, klien kami minta ini diusut tuntas," kata dia.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Okta saat dikonfirmasi tak menampik adanya kasus itu. Dia menyebut proses hukumnya sedang berjalan. "(Bripda Ma) sedang menjalani hukuman," kata Rendra kepada merdeka.com.
Rendra juga menyebut Bripda Ma sedang menjalani sanksi ditempatkan di tempat khusus. "Sudah, sambil berproses. Sedang menjalani patsus (penempatan khusus)," tegas Rendra.
(mdk/yan)