Hanura dukung pembubaran ormas anti NKRI
Dia menilai, UU Ormas membuat pemerintah sulit dan lamban dalam menertibkan ormas-ormas karena harus melalui proses pengadilan. Lewat Perppu ini, lanjut Dadang, pemerintah tetap memiliki wibawa menghadapi ormas yang menyimpang dari dasar negara.
Fraksi Partai Hanura setuju dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, langkah pemerintah menerbitkan Perppu karena munculnya ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kita tidak bisa bermain main dengan ormas yang jelas-jelas anti NKRI dan Pancasila," katanya saat dihubungi, Kamis (13/7).
Dia menilai, UU Ormas membuat pemerintah sulit dan lamban dalam menertibkan ormas-ormas karena harus melalui proses pengadilan. Lewat Perppu ini, lanjut Dadang, pemerintah tetap memiliki wibawa menghadapi ormas yang menyimpang dari dasar negara.
"Padahal izin pendirian ormas ada di pemerintah melalui Kemenkumham. Pemerintah menjadi tidak berdaya berhadapan dengan ormas radikal dan yang anti Pancasila," tegasnya.
Anggota Komisi X ini menambahkan, Perppu ini bisa memberikan kewenangan pemerintah untuk mengambil tindakan cepat membubarkan ormas yang menyimpang. Ormas yang dibubarkan pun masih bisa melakukan gugatan jika keberatan dengan keputusan pemerintah.
"Kalau ada ormas yang dinilai membahayakan NKRI dan bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah bisa membubarkannya, dan yang keberatan silahkan lakukan gugatan di pengadilan," pungkas Dadang.