Hari Ini, Eks Pejabat Kemenpora Hadapi Tuntutan Kasus Suap Dana Hibah KONI
Nilai yang diajukan adalah Rp 51,5 miliar namun pihak Kemenpora hanya menyetujui dan mencairkan dana Rp 30 miliar.
Bekas Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana hari ini bakal jalani sidang tuntutan atas penerimaan suap terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mulyana sebelumnya didakwa menerima suap satu unit Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, satu kartu debit berisi saldo Rp 100 juta, dan satu unit ponsel dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa itu kecap? Kecap adalah jenis saus berbahan kedelai yang banyak digunakan pada masakan Asia.
-
Kapan Hada Kusumonegoro menikah? Tak lagi single, rupanya putri Indro Warkop ini sudah menikah lho. Ia menikah dengan pria bernama Adham ini pada tahun 2013 silam.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Ada dua proposal pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Pertama, dana hibah untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018.
Nilai yang diajukan adalah Rp 51,5 miliar namun pihak Kemenpora hanya menyetujui dan mencairkan dana Rp 30 miliar.
Sebelum pencairan dana, pihak Koni meminta bendahara Koni Jhonny e Awuy untuk berkoordinasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum. Tujuannya agar proposal yang sudah disetujui lekas segera direalisasikan pencairannya.
Ulum menjadi sentral dalam kasus ini sebab, setiap kali persidangan Ulum kerap meminta uang dengan dalih kepentingan Menpora Imam. Bahkan dalam tuntutan jaksa untuk Ending menyebutkan bahwa Imam Nahrawi turut andil dalam permufakatan jahat atas kasus ini.
"Mungkin secara umum (Imam Nahrawi) menyampaikan kalau ada apa-apa sampaikan saja ke Ulum, apakah itu terkait dengan proposal KONI," ujar Mulyana saat jalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (1/8).
Sementara nilai proposal kedua terkait pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet berprestasi tahun 2018 Rp 27,5 miliar dan direalisasikan Rp 18 miliar.
Adapun dalam surat dakwaan mengatakan "bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa (Ending Fuad Hamidy) dan Johny E. Awuy".
Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)