Hari ini kasus Novel Baswedan kedaluwarsa, ini kata pimpinan KPK
Kasus hukum akan kedaluwarsa jika selama 12 tahun tidak ada sidang di pengadilan.
Hari ini, Kamis (18/2), kasus penganiayaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah genap 12 tahun. Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif berharap Kejaksaan Agung tidak melanjutkan kasus tersebut.
"KPK berharap Jaksa Agung tidak melanjutkan pelimpahan sidang kasus Novel," ucap Laode ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (18/2).
Tidak hanya itu, Laode pun berharap agar Jaksa Agung bisa mengerti dan menghentikan kasus Novel, agar semua pihak bisa tenang dan masing-masing bisa fokus bekerja. "Agar semua tenang dan masing-masing bisa fokus kerja" tambahnya.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 KUHP, disebutkan bahwa kewenangan penuntutan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun, kedaluwarsa atau gugur sesudah 12 tahun.
"Seharusnya kalau sudah kedaluwarsa tidak bisa dilimpahkan lagi," tandasnya.
Diketahui, Pengusutan kasus Novel sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. Akan tetapi, hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6) menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.
Pada Juli 2015, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Kasus Novel pun diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati Bengkulu yang menyatakan berkas kasus Novel lengkap.
Novel Baswedan ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2015 atas dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Berkas perkara Novel dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Rencananya, Novel bakal disidang 16 Februari. Kenyataannya, pada 2 Februari 2016 jaksa penuntut umum justru menarik berkas Novel dengan alasan untuk disempurnakan.
Baca juga:
Jika tak ada sidang hari ini, kasus Novel Baswedan kedaluwarsa
Korban diminta hormati keputusan Kejagung terkait kasus Novel
Datangi Kejagung, 4 korban penganiayaan minta Novel Baswedan diadili
Siapa suruh korban Novel Baswedan mengadu ke Komisi III DPR
KPK soal Novel: Ada pernik pernik yang harus digosok dulu biar mulus
Jaksa Agung tegaskan tak ada deponering kasus Novel Baswedan
Jaksa Agung tak masalah korban Novel Baswedan mengadu ke DPR
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.