Hari ini, Polda Metro limpahkan berkas JIS ke Kejati DKI
Saat ini kedua tersangka guru JIS telah ditahan rutan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya hari ini telah melengkapi berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Hari ini Jumat tanggal 15 Agustus 2014 tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi artinya pemberkasan sudah selesai tinggal Kejaksaan saja yang menganalisis berkas tersebut," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8).
Rikwanto mengatakan, saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan rutan Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya pun diancam dengan pasal 80 dan pasal 82 KUHP, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kedua tersangka bisa terancam maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Seperti diketahui, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong kedua guru Jakarta International School ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual pada salah satu murid Taman Kanak-Kanak (TK) di JIS. Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual di ruang guru yang saat itu dalam keadaan sepi.