Hari Ini, Polisi Panggil Ustaz Lancip Soal Ucapan Kerusuhan 21-22 Mei
Pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua. Di mana pada panggilan pertamanya yakni Senin 10 Juni 2019, Ustaz Lancip tak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga dijadwalkan ulang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip. Ia akan dimintai keterangan soal isi ceramahnya yang menyebut adanya 60 orang tewas dan ratusan orang lainnya masih hilang terkait kerusuhan 21-22 Mei lalu.
"Ya benar, agendanya seperti itu (hari ini pemeriksaan Ustaz Lancip)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (17/6).
-
Dimana demo buruh terjadi? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Di mana letak Desa Promasan? Desa Promasan, Kabupaten Kendal, merupakan sebuah desa yang sebagian besar warganya berprofesi sebagai pemetik daun teh. Letak desa ini cukup terpencil.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Dimanakah Desa Pocong berada? Sebuah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memiliki nama unik yakni Desa Pocong.
-
Dimana letak Desa Jatimulyo? Siang itu, suasana di Perbukitan Menoreh, tepatnya di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, begitu hening dan dingin.
-
Dimana letak Kabupaten Batu Bara? Salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatra Utara ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan.
Berdasarkan agenda, Lancip akan jalani pemeriksaan pada pukul 10.00 Wib. Dalam pemeriksaan ini, Argo mengaku belum dapat informasi akan kehadirannya. "Insya Allah hadir. Kita tunggu saja kedatangan yang bersangkutan," kata Argo.
Pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua. Di mana pada panggilan pertamanya yakni Senin 10 Juni 2019, Ustaz Lancip tak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga dijadwalkan ulang.
Seperti diketahui, Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin ia menjelaskan terkait video ceramahnya.
Pada video, Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga:
Mangkir Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip sedang Ceramah di Brebes dan Cirebon
Ustaz Lancip Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Polri Tegaskan Kasus Soenarko dan Kivlan Zen Berbeda
Polisi akan Periksa Eks Anggota Tim Mawar Terkait Kerusuhan 22 Mei
Kivlan Zen Ngacir usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penyandang Dana 22 Mei
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kivlan Zen Minta Perlindungan ke Wiranto dan Menhan