Hari kedua, MK se-Asia bahas perlindungan hak konstitusi warga
Tantangan dalam menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara merupakan isu ketiga.
Kongres ke-3 Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution atau Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia memasuki hari kedua. Pada hari kedua ini, para presentator dari Mongolia, Turki, Afghanistan, dan Myanmar akan mengelaborasi tantangan dalam menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
"Tema ini menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam kongres mengingat setiap negara anggota AACC memiliki pengalaman dan pengetahuan yang beragam dalam menghadapi isu penegakkan dan perlindungan hak konstitusional," ujar Sekjen Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Guntur Hamzah dalam keterangan pers di Convention Center, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/8).
Tantangan dalam menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara merupakan isu ketiga setelah isu Pemajuan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negata (The Promotion and Protection of Citizens' Constitutional Rights) dan Peran Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis dalam Memajukan dan Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara melalui Putusan Pentingnya. Keduanya sudah dibahas kemarin (11/8).
Guntur mengatakan, rencananya pada akhir pembahasan kongres ke-3 Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution ini, para anggota AACC dan delegasi peserta kongres akan membuat kesepakatan terkait pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam pemajuan dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Kesepakatan ini akan diteken sebelum acara penutupan berlangsung.
"Kesepakatan tersebut dituang dalam Deklarasi Bali (Bali Declaration) yang akan ditandatangani dan dibacakan oleh para anggota AACC pada penutupan kongres, Jumat (12/8) sore," kata dia.