Hari Keempat PPKM Darurat, 43 Pelanggaran Ditemukan di Banten
Patroli skala besar tersebut akan rutin dilakukan oleh jajaran Polda Banten selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sebanyak 43 pelanggaran ditemukan di hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Serang. PPKM Darurat diberlakukan mulai tangga 3-20 Juli 2021.
"Dalam rangka mendukung penerapan PPKM Darurat, kami Kepolisian Daerah Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan patroli skala besar secara rutin," kata Karops Polda Banten, Kombes Amiludin Roemtaat, dalam keterangannya, Rabu (7/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Dan di hari keempat penerapan PPKM Darurat ini, kami masih menemukan tempat-tempat makan yang buka di atas jam 20.00 WIB. Sehingga personel, dalam hal ini Satpol PP mengeluarkan sebanyak 43 sanksi tertulis kepada masyarakat yang masih nekat berjualan di atas jam 20.00 WIB. Di mana sanksi tersebut dilakukan guna memberikan efek jera," sambungnya.
Roemtaat menegaskan, patroli skala besar tersebut akan rutin dilakukan oleh jajaran Polda Banten selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Patroli seperti ini akan rutin kita lakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Dan dalam patroli hari ini, kami membagi sebanyak 3 tim. Di mana tim pertama melakukan patroli ke arah Palima hingga Pandean, sedangkan tim kedua ke arah Cipocok hingga kebun jahe dan tim ketiga ke arah Pakupatan hingga Warung Pojok. Ketiga tim ini startnya dari Mapolda Banten," tegasnya.
Lebih lanjut, Roemtaat menyatakan, mulai hari ini bagi masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi berupa sidang Tindak Pidana Miring (Tipiring) di tempat.
"Mulai hari ini, kita akan memberlakukan sidang di tempat, dengan melaksanakan pola mekanisme tipiring atau berita acara cepat. Karena nanti sidangnya juga di tempat, jadi para pelanggar akan langsung diberikan hukuman oleh hakim, mungkin itu berbentuk denda atau yang lain," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat tersebut.
"PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi," tutup Edy.
Baca juga:
Cari Uang Susah di Masa Pandemi, Tukang Bubur Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta
Akar Masalah Utang Pemerintah pada Rumah Sakit
PPKM Darurat yang Tak Dipatuhi
Tanggapan PT Equity Life Indonesia Kantornya Disidak Anies Saat PPKM Darurat
Kafe di Buleleng Langgar PPKM Darurat, Pengunjung Digelandang ke Kantor Polisi
RI Tertinggi Dunia Penambahan Kasus Covid-19 pada 6 Juli 2021
Pemkot Tangsel Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat Mulai Malam Ini