Haris dan Fatia Salami Luhut Usai Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
Sidang kasus pencemaran nama baik ini ditutup dengan momen Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyalami Luhut Binsar Panjaitan.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan hari ini, Kamis (8/6), selesai. Terdakwa dalam kasus ini ialah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Sidang kasus pencemaran nama baik ini ditutup dengan momen Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyalami Luhut Binsar Panjaitan. Sebelum momen bersalaman itu, Hakim melayangkan pertanyaan kepada Haris Azhar.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi Tejakinkin melakukan hubungan badan? Hingga pada saat Hasyim melakukan perjalanan dinas ke Belanda, terjadi hubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, tanggal 3 Oktober 2023.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
“Kalau saudara merasa mungkin bagaimana khilaf? Ataukah saudara mau menyalami Pak Luhut?," tanya Hakim.
"Kalau salaman, saya salaman pak," jawab Haris.
Hakim mengatakan, momen salaman Haris, Fatia dengan Luhut tidak akan berdampak pada proses hukum kasus pencemaran nama baik.
"Tetapi hal-hal yang disampaikan saudara ini tidak akan mengurangi proses hukum. Masih seperti, tidak akan mengurangi. Nanti ada pertimbangan-pertimbangan begitulah yang untuk saudara, bagaimana? Tidak mau menyalami?," ujar Hakim lagi.
"Nanti saya salaman pak," kata Haris.
"Di sini loh, di ruang sidang ini. Jadi saudara tidak mau salaman?," tanya Hakim.
"Saya salaman, tenang saja pak," jawab Haris.
Haris kemudian beranjak dari kursinya dan berjalan menghampiri Luhut. Luhut pun langsung berdiri dan menyambut salaman Haris. Tak lama kemudian, Fatia terlihat menyalami Luhut.
Setelah itu, Haris dan Fatia menuju ke meja Majelis Hakim. Keduanya terlihat kompak menyalami Majelis Hakim. Setelah bersalaman, Haris dan Fatia kembali ke tempat duduk masing-masing.
"Baik, oleh karena pemeriksaan saksi hari ini sudah selesai. Maka persidangan pada hari ini dalam pemeriksaan saksi saudara Luhut sudah selesai, maka kami persilakan saudara untuk keluar, silakan," ujar Majelis Hakim.
Duduk Perkara Kasus
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya, dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar.
Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.
"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11).
Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.
Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya.
(mdk/tin)