Harta Kompol D yang Nikah Sirih dengan Nur Capai Rp1,5 M
Kompol D yang bertuliskan nama Dwi Yanuar Mukti ternyata memiliki harta kekayaan fantastis sebesar Rp1.589.000.000 (Rp1,58 miliar).
Sosok Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D menjadi sorotan setelah kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19) viral.
Nama Kompol D terungkap setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri kedua. Nur menumpangi mobil Audi A6 saat kecelakaan Selvi Amelia Nuraini. Mobil tersebut yang menabrak korban hingga tewas.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Nur merupakan istri siri Kompol D. Keduanya sudah menikah sejak delapan bulan lalu.
"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya," tutur Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).
Kompol D merupakan anggota Polda Metro Jaya. Sebagai polisi, dia melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta Kekayaan Kompol D
Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis (2/2), Kompol D yang bertuliskan nama Dwi Yanuar Mukti ternyata memiliki harta kekayaan fantastis sebesar Rp1.589.000.000 (Rp1,58 miliar).
Data tersebut merupakan harta kekayaan yang dilaporkan pada 17 Maret 2021 ketika awal menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 Polda Metro Jaya. Dengan kategori harta, tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Secara terperinci, harta tanah bangunan, berupa satu unit bidang tanah dan bangunan seluas 170 m2/12 M2 di Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp1 miliar.
Kemudian, alat transportasi dan mesin total senilai Rp580 juta terbagi dalam Mercedes Benz CLA 200 Tahun 2014 seharga Rp450 juta dan Toyota Innova Tahun 2015, seharga Rp130 juta.
Namun dari total harta alat transportasi dan mesin tidak tercantum mobil Audi yang menjadi tumpangan dari Nur, saat insiden kecelakaan menewaskan Selvi di Cianjur.
Selanjutnya untuk kategori harta bergerak lainnya Rp4 juta dan kas dan setara kas Rp5 juta. Sehingga, jika keseluruhan harta kekayaannya sebesar Rp1.589.000.000 (Rp1,58 miliar). Kompol D tercatat tidak memiliki utang.
Taksiran Harga Mobil Audi Dipakai Nur
Sementara itu, diketahui Mobil Audi yang ditumpangi Nur ternyata adalah mobil yang dipinjam dari seseorang pemilik sipil atau swasta dari Jakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengungkap jika mobil Audi yang dikendarai tersangka tersangka Sugeng Guruh (41) merupakan kendaraan pinjaman dadi seorang sipil atau pekerja swasta asal Jakarta
"Benar, milik seseorang swasta di Jakarta. Iya (mobil Audi itu kendaraan) pinjaman, milik seorang swasta," kata Ibrahim, saat dihubungi, Rabu (1/ 2).
Meski dari informasi dihimpun mobil Audi dengan plat nomor B 999 LS yang dibawa Sugeng ketika menyopiri majikannya Nur diduga milik seseorang berinisial J. Namun, Ibrahim mengaku belum mendapat informasi perihal identitas pemilik mobil Audi itu.
"Namun inisial saya tidak dapat laporannya. (Mobil Audi itu) bukan (milik Nur). Karena sopir tersebut adalah sopir dari wanita tersebut," ucapnya.
Diketahui dari hasil penelusuran, mobil Audi A8 termasuk kategori tunggangan mewah. Harganya nyaris Rp3 miliar, sedangkan bekasnya dibanderol sekira Rp650 juta.
Dikutip situs carmudi.co.id, mobil baru Audi A8 dibanderol seharga Rp2,95 miliar. Termasuk mobil premium, Audi A8 akan menjadi pesaing sedan mewah seperti BMW 7-Series dan Mercedes Benz S-Class.
Dimutasi
Saat ini, Kompol D telah dimutasi sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023 yang ditaken Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
"Intinya ada rewards ada punishment, program Pak Kapolda jelas, sebagai suatu rewards saja. Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (31/1).
Diketahui dalam Surat Telegram ini Kompol D yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipindah tugaskan menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment. Program Bapak Kapolda jelas, komitmen bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," jelasnya.
Sementara dalam bunyi surat telegramnya, Kompol Dwi Yanuar Mukto Setyawan SH SIK NRP 88011059 Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).
Kompol D Dipenjara
Kompol D hanya bisa pasrah karena ikut terseret kasus mobil Audi masuk iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya kemudian menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur. Audi tersebut ditumpangi Nur dan sopirnya.
Mulanya, Nur menyebut masuk iringan polisi karena sudah meminta izin Kompol D yang diakuinya sebagai suami. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol D telah diproses kode etik atas kasus dugaan perselingkuhan.
"Terkait dengan yang di dalam itu, masalah internal Polri itu adalah anggota Polda Metro Jaya, makanya ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan itu sudah dijelaskan oleh kabid humas kemarin, saya jelaskan juga isinya sama bahwa yang bersangkutan sudah diproses kode etik," kata Karo Penmas Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).
Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menimpa Kompol D di luar peristiwa kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Bukan (mobil anggota polisi), di dalamnya yang saya jelaskan tadi, yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalaan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," tegasnya.
Lalu terkait dengan perempuan yang diduga sebagai selingkuhan Kompol D, dia memastikan wanita itu sebagai istri siri.
"Kan sudah dijelaskan kabid humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan kabid humas kemarin," sebutnya.
Polisi menjebloskan ke penjara Kompol D terkait peristiwa tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni bukan karena pasal pelanggaran lalu lintas. Melainkan dugaan perselingkuhan.
Kompol D diduga kuat mempunyai hubungan istimewa dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A6, yang diduga menabrak korban.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
(mdk/tin)