Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Harvey dinyatakan bersalah melakukan Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12).
- Isi Pledoi Harvey Moeis di Sidang Kasus Korupsi Timah, Sebut Sandra Dewi Jadi Penguatnya
- Ada Hal yang Meringankan, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
- Reaksi Harvey Moeis Usai Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah
- Harvey Moeis Terseret Korupsi Rugikan Negara Rp271 Triliun, Bos PT Timah Ungkap Rugi Rp450 Miliar di 2023
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dakwaan Harvey Moeis
Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.