Hasil pemeriksaan Azlaini akan dilaporkan ke SBY dan DPR
Majelis Kehormatan yang efektif bekerja mulai 1 November mendatang akan memberikan sanksi kepada Azlaini jika terbukti.
Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia bakal melaporkan hasil pemeriksaan Wakil Ketua merangkap Anggota, Hj Azlaini Agus, yang diduga menampar PT Gapura Angkasa di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Yana Novia, pada Senin lalu, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut anggota Ombudsman, Budi Santoso, hal itu akan dilakukan setelah Majelis Kehormatan memberikan rekomendasi dan memaparkannya dalam rapat pleno.
"Rekomendasi akan diserahkan ke rapat pleno Ombudsman, kemudian rapat pleno mengesahkan dan diserahkan ke Presiden dan DPR," kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut Budi, Majelis Kehormatan yang diputuskan dibentuk dalam rapat pleno sejak kemarin hingga Rabu dini hari memiliki masa kerja paling lama 30 hari. Menurut dia, Majelis Kehormatan yang efektif bekerja mulai 1 November mendatang akan memberikan sanksi kepada Azlaini jika terbukti melakukan penamparan.
"Sanksinya ada tiga macam. Teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian secara tetap," ujar Budi.
Budi mengatakan, Ombudsman tidak menoleransi pelanggaran kode etik. Dia pun mengakui saat ini lembaga itu mendapat sorotan masyarakat akibat pemberitaan di media massa soal ulah Azlaini.