Hasil Pengujian BPOM: Roti Aoka Aman, yang Mengandung Pengawet Kosmetik Roti Okko
BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil pengujian roti Aoka dan roti Okko yang disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya.
- Klarifikasi BPOM soal Roti Aoka Dinilai Sikap Pro Aktif Cegah Penyebaran Hoaks
- Diduga Pakai Pengawet Kosmetik, Fakta Roti Aoka dan Okko Temuan BPOM
- DPR Minta BPOM Klarifikasi soal Kabar Roti Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik: Jangan Biarkan Masyarakat Bingung
- Heboh Roti Aoka Diduga Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, Begini Penjelasan Lengkap Manajemen
BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024.
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," kata BPOM melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7).
Natrium dehidroasetat sering digunakan sebagai bahan pengawet dari berbagai produk, termasuk dalam makanan, kosmetik, dan produk perawatan pribadi.
BPOM menyebut, hasil pengujian ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat.
Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium," jelas BPOM.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
"BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," ucap BPOM.
BPOM mengaku terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.