Hasil Tes Kepribadian Kuat Maruf: Di Bawah Rata-Rata, Lambat Terima Info, Tapi Patuh
Ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani, sempat meminta maaf kepada terdakwa Kuat Maruf. Permohonan maaf dia sampaikan karena harus membacakan kesimpulan tes yang menunjukkan kecerdasan di bawah rata-rata.
Ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani, sempat meminta maaf kepada terdakwa Kuat Maruf. Permohonan maaf dia sampaikan karena harus membacakan kesimpulan tes yang menunjukkan kecerdasan di bawah rata-rata.
Hal itu diucapkan Reni ketika hadir sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Untuk Kuat Maruf bisa langsung saja," pinta Jaksa Penuntut Umum
"Kuat Maruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding dengan orang seusianya. Jadi Bapak Kuat Maruf lebih lambat dalam memahami informasi," ungkap Reni.
Usai membacakan kesimpulan kepribadian Kuat di bawah rata-rata, Reni langsung menyampaikan permohonan maaf. Meskipun Jaksa menimpali dan meyakini Kuat tidak akan terganggu dengan pemaparan hasil tes.
"Saya harus menyampaikan ya pak, mohon maaf. Izin Pak Kuat," tutur Reni.
"Dia senang dibuka bu," timpal JPU disambut tawa pengunjung sidang.
"Jadi lebih lambat memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan," sambung Reni.
Namun demikian, Kuat Maruf tetap memiliki potensi dalam diri untuk dapat memahami keadaan lingkungan sekitar sesuai nilai moral yang diyakini dalam kebiasaannya.
"Artinya untuk Kuat Maruf menerima informasi itu apabila orang yang dekat itu akan sangat mudah tanpa proses secara panjang?" tanya JPU.
"Saya agak kurang paham pertanyaannya," kata Reni.
"Apakah prosesnya akan lama menyaring informasi, apakah sudah langsung paham?" tanya JPU kembali.
"Belum tentu langsung paham, tapi mengandalkan pola yang dia pahami dan kemudian mengandalkan value nilai-nilai moral yang dimiliki, jadi ini moralnya baik," ucap Reni.
Sisi baik lainnya, menurut Reni, Kuat memiliki kepatuhan baik dalam menjalan tugas dan tidak mudah disugesti atas kepatuhannya tersebut.
"Cukup, jadi pada Bapak Kuat Maruf ini tidak dapat disugesti, kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti, dan dari hasil kepura-puraan tidak didapatkan kepura-puraan," jelasnya.
Sekadar informasi, Reni dihadirkan sebagai saksi ahli untuk perkara pembunuhan Brigadir Yosua bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Mereka bertiga bersaksi untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, kelima orang itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/lia)