Hasto ngaku disadap, ini kata KPK
"Apakah Pak Hasto itu tersadap atau tidak, saya tidak tahu," kata Johan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi menegaskan jika pihaknya tak bisa sembarangan melakukan penyadapan. Menurut dia, KPK hanya menyadap orang-orang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
"Saya tidak tahu, KPK hanya menyadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara," kata Johan saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (22/1).
Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah disadap oleh KPK. Johan menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal tersebut. Namun, lanjut dia, bisa saja Hasto sedang disadap KPK jika memang sedang ada perkara.
"Apakah Pak Hasto itu tersadap atau tidak, saya tidak tahu, tapi kalau KPK menyadap itu harus firm, pihak berkaitan dengan perkara. Kalau kemudian ada pihak yang disadap KPK berkaitan dengan perkara ada pihak lain masuk ke situ bisa saja, itu hal lain," tegas dia.
Sekali lagi, Johan menegaskan jika KPK tidak menyadap sembarangan orang. "Kami tidak menyadap pihak-pihak yang tidak berperkara," pungkasnya.
Sebelumnya, Hasto mengaku tidak ada tendensi apapun dalam mengungkap pertemuan elite PDIP dengan Abraham Samad, termasuk soal pergantian Kapolri yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Dia hanya merespons bantahan Samad.
"Ini lebih sebagai respon karena bapak Abraham Samad mengatakan berita- berita itu adalah fitnah. Saya di sini mengatakan bahwa itu bukanlah fitnah. Itu adalah kebenaran," ungkapnya.
Ketika disinggung mengapa baru diungkap sekarang, Hasto sebenarnya tak ingin menutupi kasus tersebut, apalagi terkait dengan rahasia partai jelang Pemilu Presiden lalu. Namun, dia jadi terusik ketika mengetahui ponselnya malah disadap.
"Karena baru dikatakan itu fitnah baru beberapa hari lalu. Mula-mula kami sendiri mau menutupi. Kami enggak mau mengungkapkan. Tapi ternyata handphone saya kan disadap, dan yang sadap ini mungkin ada yang pro dan kontra," tutupnya.
Baca juga:
KPK sebut tak haram Abraham Samad dicalonkan jadi cawapres
PKS minta Jokowi bentuk komisi etik KPK ungkap skandal Samad-PDIP
KPK tantang PDIP beri bukti manuver politik Abraham Samad
Komisi III DPR: Ketemu PDIP, Abraham Samad lakukan korupsi besar
Politisi PDIP: Kalau Samad datang kan enggak bisa kita ditolak
Tjahjo mengaku tak tahu Samad pernah masuk bursa cawapres Jokowi
-
Bagaimana Effendi Simbolon menunjukkan kesetiaannya terhadap PDIP? Effendi di hadapan Hasto dan dewan kehormatan PDIP menyatakan tegak lurus dengan arahan partai.
-
Kenapa keenam Caleg terpilih PDIP diminta mundur? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
-
Apa yang dikatakan Habiburokhman tentang hubungan Jokowi dan PDIP? Habiburokhman menyebut, sejumlah orang yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah move on, usai pesta demokrasi tersebut dianggap berakhir. "Mungkin dari 100 persen sudah 60 persen orang move on. Kemudian juga tahapan kedua hari ke hari misalnya adanya statement dukungan, statement selamat dari kepala-kepala negara penting di dunia itu mungkin membuat sekitar 80 persen orang move on. Terakhir penetapan KPU kemarin mungkin sudah 95 persen orang move on," jelasnya.
-
Apa yang dikatakan Anang Hermansyah tentang bergabungnya ia dengan PDIP? Mendapat pujian seperti itu, suami Ashanty tidak mempermasalahkan akan berjuang bersama Krisdayanti di masa yang akan datang. "Baiklah, nggak masalah," kata Anang Hermansyah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/9/2023).
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Mengapa Anang Hermansyah bergabung dengan PDIP? Krisdayanti merespons dengan positif keputusan mantan suaminya untuk bergabung dengan PDIP dan mencalonkan diri di Pemilu 2024. Menurutnya, partai memerlukan figur berpengalaman seperti Anang untuk memenangkan satu kursi di DPR-RI.