Hasut Warga Lakukan Kerusuhan, Calon Kepala Desa di Dairi Ditangkap
Polres Dairi menangkap calon kepala desa, Haryono Sinulingga (47), menyusul kerusuhan pada Pilkades Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut). Dia ditangkap karena diduga menghasut warga untuk melakukan kerusuhan.
Polres Dairi menangkap calon kepala desa, Haryono Sinulingga (47), menyusul kerusuhan pada Pilkades Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut). Dia ditangkap karena diduga menghasut warga untuk melakukan kerusuhan.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (27/11).
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Di mana dusun Sukamade berada? Kampung ini terletak di tengah hutan Taman Nasional Meru Betiri Dusun Sukamade di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dikenal sebagai kampung terpencil.
Haryono dikenakan Pasal 160 KHUPidana. Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Bukan hanya itu, Polres Dairi juga telah menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, karena melakukan kerusuhan. Mereka juga dituding telah mencuri dan merusak kotak suara seusai penghitungan suara Pilkades di Desa Bertungen Julu.
"Sedangkan terhadap kesembilan tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 365 subsidair Pasal 363 dan atau Pasal 170 ayat (1) subsidair Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara," jelas Hadi.
Hadi menjelaskan, keributan terjadi karena pasangan calon kepala desa nomor urut 2 keberatan dengan hasil akhir penghitungan surat suara. Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD dengan pengawalan anggota TNI-Polri, puluhan orang merebut dan merusak kotak hingga surat suara berhamburan.
Desa Bertungen Julu masih dijaga oleh personel gabungan TNI-Polri. "Saat ini kami masih menyiagakan satu kompi gabungan Brimob Sabhara dan TNI untuk memonitor dan menjaga situasi. Alhamdulillah situasi di sana kondusif, masyarakat dan tokoh-tokohnya saling membantu tugas personel yang mengamankan di sana," pungkas Hadi.
Baca juga:
Bidan Desa di Tapanuli Utara Ini Sempat Diusir Warga karena Pilkades, Alami Trauma
Pilkades di Dairi Berujung Ricuh, Ini Penyebabnya
200 Desa di Taput Gelar Pilkades, Pendukung Calon Terpilih Diimbau Tidak Euforia
Kampanye Dibantu Warga, Ini Kisah Tukang Becak Terpilih Jadi Kepala Desa di Cirebon
74 Desa di Musi Banyuasin Gelar Pilkades Serentak dengan Prokes Ketat
Politik di Pilkades Kaltim: Rela Bertarung, Istri Buka Jalan Kemenangan Suami