Heboh ASN Padang Mundur dari Jabatan karena Tak Sanggup Penuhi Permintaan Uang dari Atasan
Pernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang dihebohkan dengan langkah seorang kepala seksi (Kasi) di Kantor Camat Nanggalo. Dia memilih mundur dari jabatan karena tidak mampu penuhi permintaan uang dari atasannya.
Pernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.
- Terima Suap Rp700 Juta, Pejabat Kementan Dicopot
- Kini Mundur, Bambang Susantono Pernah Curhat 11 Bulan Tak Digaji saat Jabat Kepala Otorita IKN
- FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
- FOTO: Sidang Perdana, Begini Raut Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar
Dalam suratnya, ASN itu menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Nanggalo.
"Dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai Kasi Kesos Kecamatan Nanggalo dengan alasan tidak sanggup lagi memenuhi uang yang diminta Pak Camat dan tidak sanggup lagi membiayai kegiatan Kesos dengan dana pribadi. Berikut saya lampirkan Laporan Penggunaan Dana Kesos Mulai dari Maret s/d Juli 2024. Demikian surat pernyataan ini saya buat, untuk dapat dipertimbangkan, terima kasih," tulis ASN tersebut.
Inspektorat Diturunkan
Terkait beredar luasnya gambar surat pengunduran diri itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengatakan, pihaknya sudah meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan agar mengetahui lebih detail mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Kantor Camat Nanggalo."
Kita periksa camatnya, kita juga periksa yang mengundurkan diri. Kenapa ada seperti itu, seluruh stakeholder di sana kita periksa," tuturnya ditemui di Gedung DPRD Kota Padang seusai Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-355 Kota Padang, Rabu (7/8).
Dia melanjutkan, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku."Sampai sekarang camat di Nanggalo masih bekerja seperti biasanya," ujarnya.
Andree memaparkan, sejauh ini Pemko Padang belum menerima surat pengunduran diri ASN itu. "Suratnya belum kita terima, belum sampai ke Wali Kota, baru tahu setelah beredar di media sosial," ujarnya.