Heboh Curhatan Walimurid 'Dipalak' Uang Seragam Saat PPDB di Kendal, Diknas Beri Klarifikasi
Sekretaris Disdikbud Kendal Sulardi mengakui ada aduan seragam sekolah yang masuk ke Ombudsman perwakilan Jateng.
Pihak Disdik Kendal menyebut ada misinformasi terkait curhatan itu.
- Pejabat Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Adik Mentan di Pilkada, Bawaslu Lapor BKN dan Polisi
- SYL Kembali Bantah Peras Uang Anak Buah di Kementan: Sekjen Kasdi Subagyono Patuh Aturan, Jadi Imam Saya Salat
- Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
- 5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Heboh Curhatan Walimurid 'Dipalak' Uang Seragam Saat PPDB di Kendal, Diknas Beri Klarifikasi
Walimurid di Kendal mengeluhkan ada pungutan seragam SMP Cepiring, Brangsong saat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Keluhan walimurid itu langsung ditanggapi Disdikbud Kabupaten Kendal.
Pihak Disdik Kendal menyebut ada misinformasi terkait curhatan itu.
Sekretaris Disdikbud Kendal Sulardi mengakui ada aduan seragam sekolah yang masuk ke Ombudsman perwakilan Jateng. Dari hasil pengecekan pihak sekolah memberikan form jenis baju seperti batik, pakaian olahraga dan perlengkapan seperti lambang sekolah yang tidak bisa dibeli di luar.
"Jadi hasil form itu wajib diisi dan diserahkan 8 Juni. Kalau tidak menyerahkan dianggap mengundurkan diri," kata Sulardi, Jumat (12/6).
Sementara untuk seragam utama seperti OSIS dan pramuka, pihak sekolah tidak mewajibkan mengisi. Namun, memberi pilihan kepada walimurid apakah ingin membeli sendiri atau titip kepada pihak sekolah.
"Tapi OSIS dan Pramuka bisa beli sendiri. Kalau lewat sekolah istilahnya titip lewat koperasi sekolah. Jadi tidak diwajibkan dan memang sudah ada kesepakatan antara orangtua calon siswa dan pihak sekolah," jelasnya.
Dia memastikan masalah ini hanya miskomunikasi antara walimurid dan pihak sekolah. Oleh karena itu, dia menyebut laporan yang masuk Ombudsman Jateng hanya sebatas dugaan atau tidak ditemukan kebenarannya.
"Jadi tidak benar kalau wajib beli seragam. Dan intruksi Kepala Dinas Kendal, kalau memang ortu mau titip seragam sekolah silahkan, istilahnya pesan, beli luar juga silahkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 jenjang SMA negeri dan SMK negeri baru berjalan selama dua hari, Selasa-Rabu (11-12/6/2024). Meski demikian, selama dua hari itu Ombudsman Perwakilan Jateng sudah menerima 10 aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
“SMP itu masalah penjualan seragam dan ini sedang kami awasi di Kendal. Namun total jumlah pengaduannya sekitar 10 lebih, mencakup tidak hanya PPDB SMA/SMK, tapi juga SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida.