Heboh Kebakaran Karena Prewed, Ini Cara Izin Resmi Foto Nikah di Gunung Bromo
Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengunjung untuk melakukan prewedding di kawasan Bromo.
Ada aturan yang harus dipatuhi untuk melakukan prewedding di Bromo.
Heboh Kebakaran Karena Prewed, Ini Cara Izin Resmi Foto Nikah di Gunung Bromo
Hasil pemeriksaan, Manajer Wedding Organizer (WO) sekaligus fotografer, Andrie Wibowo Eka Wardhana (AW) diduga menyalakan flare guna kepentingan foto prewed. Akibat tindakan tersebut, AW ditetapkan sebagai tersangka, sementara kliennya yakni HP (39) dan PMP (26) masih menjalani pemeriksaan.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan, peraturan dan larangan tercantum dalam sistem pemesanan tiket. Saat pengunjung melakukan pendaftaran secara online wajib membaca dan mematuhi ketentuan yang tercantum.
"Peraturan dan larangan sudah kami cantumkan di saat pengunjung melakukan pendaftaran. Karena seluruh penjualan karcis masuk diwajibkan online besar harapan kami seluruh aturan dipahami oleh calon pembeli," kata Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Balai Besar TNBTS di Malang, Jumat (8/9).
- Sama-Sama Prewed di Bromo, Pasangan ini Kena Semprot Warganet Kenyataannya Beda Tahun dan Hasil Foto Lebih Bagus Tanpa Bahayakan Lingkungan
- TNI-Polri Olah TKP Kebakaran Gunung Bromo Gara-Gara 'Flare Prewedding'
- Aturan dan Biaya Foto Prewedding di Gunung Bromo
- Bertema Monokrom, Intip Potret Prewedding Terbaru Jonatan Christie dan Shanju
Peraturan dan larangan tercantum di https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/home/peraturan. Sebanyak 19 poin peraturan dan 15 poin larangan yang seharus wajib dipahami dan dipatuhi pengunjung.
Selain itu, BB TNBTS juga menyampaikan imbauan terkait peraturan dan larangan tersebut melalui berbagai platform media sosial. Sehingga dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat luas, khususnya peda pengunjung.
"Kami terus mengimbau ke semua pengunjung melalui medsos kami, seperti saat ini dalam kondisi rawan kebakaran hal-hal yang dapat terjadinya kebakaran terus kami ingatkan," terang Septi.
Izin Foto Prewedding
Hasil penyelidikan polisi juga diketahui, para pelaku masuk kawasan Bukit Teletubbies tanpa izin. Saat memesan tiket pengunjung akan dimintai tujuan site sebagaimana poin tersebut di atas.
Sebagai penanggung jawab WO, AW seharusnya terlebih dulu mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) Komersil. Izin tersebut harus diajukan kepada petugas di loket pintu masuk sebelum melakukan sesi pemotretan di lokasi.
"Sedangkan untuk prewedding, pengunjung diwajibkan melakukan izin terlebih dahulu kepada petugas di pintu masuk. Karena nanti akan diberikan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) Komersil senilai Rp250.000 untuk kegiatan tersebut," jelasnya.
Namun demikian diakui, petugas tidak melakukan pemeriksaan satu per satu kepada para pengunjung maupun barang bawaannya. Saat memesan tiket pengunjung wajib cheklist persyaratan dan persetujuan.
- Menunjukkan Bukti Booking Online dengan Scan QRcode di pintu masuk (melalui Hp atau bukti cetak booking online).
- Membawa Fotocopy KTP/KTM/ dan Paspor yang masih berlaku.
- Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/pcr sesuai ketentuan.
- Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.
- Mematuhi SOP Kunjungan di kawasan konservasi dan aturan pada masa Pandemi Covid (Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat).
- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk cek status vaksin.
"Tidak Pak (diperiksa satu-satu), karena pasti akan lama. Berbeda dengan pendakian Semeru. Kami hanya meletakkan beberapa papan himbauan untuk tidak menyalakan api di titik-titik strategis," tutup Septi.