Helmy, pembunuh dr Letty didakwa dengan pasal berlapis
"Jadi eksepsi kami jadwalkan pekan depan ya, 5 April 2018," jelas Hakim Puji sembari mengetok palu penutup sidang.
Jaksa Penuntut Umum Feli Kasdi mendakwa Ryan Helmi alias Helmy, pembunuh dr. Letty Sultri, dengan pasal berlapis. Pertama soal pembunuhan berencana dan kedua soal tentang kepemilikan senjata api.
"Pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," kata Feli Kasdi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Apa saja layanan medis yang dilayani oleh Dokter Terawan? "Prof Terawan Hanya melayani Tindakan Digital Substraction Angiography (DSA), dan Immunotherapy Nusantara," kata Okta.
-
Kapan sebaiknya ke dokter kalo sakit kepala berdenyutnya ga kunjung reda? Jika sakit kepala yang dirasakan sangat parah atau berbeda dari sakit kepala biasanya.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim Puji Harian mempersilakan terdakwa untuk berunding bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi pada pekan depan.
"Jadi eksepsi kami jadwalkan pekan depan ya, 5 April 2018," jelas Hakim Puji sembari mengetok palu penutup sidang.
Insiden pembunuhan berencana ini terjadi karena terdakwa yang tak lain adalah suami korban ini naik pitam, usai mengetahui sang istri (dr. Letty) hendak layangkan gugatan cerai. Biduk rumah tangga yang tak akur dan kerap ada kekerasan, membuat korban putus asa memilih jalan berpisah.
Prahara maut ini terjadi pada November 2017 ini, senapan berjenis revolver menjadi saksi bisu saat nyawa dr. Letty melayang di tangan sang suami di sebuah klinik di bilangan Jakarta Timur.
Sebelumnya, sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri oleh suaminya, Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang sedianya mulai pukul 09.00 WIB (sesuai jadwal tertera di website PN Jaktim), mundur hingga pukul 14.00 WIB.
Pantauan di ruang sidang utama, belasan kerabat dan keluarga almarhumah Letty, turut hadir. Mereka menyerukan dukungan terhadap sahabatnya yang meninggal secara tragis.
"Saya mau dia dihukum mati, sesuai dengan pasal pembunuhan yang dilakukannya," kata Ferry, adik dari Lety di lokasi, Kamis (29/3/2018).
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sidang perdana pembunuhan dr Letty, keluarga minta pelaku dihukum mati
Polda Metro limpahkan berkas kasus pembunuhan dr Letty ke Kejati
Pemasok senpi Dokter Helmi dipastikan tak punya izin jual senjata
Begini awal mula Helmi dapatkan senpi untuk menembak Dokter Letty hingga tewas
Ke penjual, rekan dokter Helmi ngaku beli senpi untuk polisi