Hendak cabut BAP e-KTP, Miryam terancam pasal beri keterangan palsu
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar sempat memperingatkan agar Miryam mengatakan hal sejujurnya dalam kesaksiannya setelah politikus Fraksi Hanura itu mencabut seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani bak terjun ke perkara baru. Miryam yang hadir di persidangan kasus korupsi e-KTP terancam pasal pemberian keterangan palsu.
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar sempat memperingatkan agar Miryam mengatakan hal sejujurnya dalam kesaksiannya setelah politikus Fraksi Hanura itu mencabut seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau ibu tidak berikan keterangan yang benar ancamannya 7 tahun bu. Coba ibu pikirkan ini enggak sedikit anggaran Rp 5,9 Triliun," ujar Hakim Jhon kepada Miryam, Kamis (23/3).
Senada dengan hakim Jhon, hakim anggota IV Anshor Syaifudin mengingatkan Miryam tentang pasal keterangan palsu di persidangan.
"Kalau ibu mempersulit bisa saja kena pasal ini (Pasal 22 Undang-Undang Tipikor)," kata Hakim Anshori.
Seperti diketahui, Pasal 22 Undang-Undang Tipikor mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang isinya;
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta"
Hal ini dilakukan majelis hakim lantaran Miryam berulang kali mengaku tertekan dengan proses penyidikan yang dilakukan dan menjawab asal asalan dalam BAP tersebut. Dia juga mencabut seluruh isi BAP miliknya.
Padahal, di dalam surat dakwaan disebutkan Miryam cukup aktif sebagai kran kucuran uang dari Andi Narogong kepada seluruh anggota komisi II DPR dan beberapa ketua fraksi.
Tidak puas atas sikap Miryam, majelis hakim pun mengambil tindakan konfrontir antara Miryam dengan penyidik yang saat itu menginterogasinya.
"Nanti ibu dikonfrontir loh sama penyidik. Ibu jadi bukan persoalan ini lagi, jadi panjang ini," tegas Hakim Jhon kepada Miryam.
Baca juga:
Diduga berbohong soal e-KTP, Politisi Hanura akan dikonfrontir KPK
Ngaku diare saat penyidikan, Miryam disindir hakim pandai mengarang
Hakim heran 2 eks wakil ketua Komisi II DPR tak kenal Andi Narogong
Ditanya terima duit e-KTP, suara Teguh Juwarno meninggi depan hakim
Dan jejak Andi Narogong
Di sidang, Taufik Effendi ngaku tak tahu komposisi fraksi soal e-KTP
Sakit, satu saksi kasus korupsi e-KTP absen di persidangan
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Bagaimana cara kita merayakan HUT Korpri? Sebagai ucapan rasa terima kasih kepada ASN, Anda bisa membagikan ucapan Hari Korpri di media sosial.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.