Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa menilai Hendra terbukti bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tiga tahun penjara. Hendra merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Kartini Hermanus mencapai pangkat Brigadir Jenderal? Akhirnya ia mencapai pangkat Brigadir Jenderal pada 1 Desember 2000, menjadikannya "Jenderal Wanita" pertama di TNI-AD.
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
-
Siapa Jenderal TNI yang pernah menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan? Tokoh militer TNI-AD asal Jambi ini merupakan satu-satunya Jenderal yang menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan. Edi Sudrajat, mungkin bagi banyak orang tidak mengetahui siapa sosok dibaliknya.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Selain penjara, Hendra juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Jaksa menilai Hendra terbukti bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan ketidakprofesionalan Hendra Kurniawan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ketidakprofesionalan terjadi saat mengantarkan jenazah Brigadir J ke rumah keluarga di Jambi.
"Malam harinya datang personel Divpropam Polri berpangkat Pati (Perwira Tinggi) atas nama Brigjen Hendra (ke rumah keluarga Brigadir J di Jambi)," kata Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
Saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan memberikan penjelasan terkait kronologi kematian Brigadir J. Pun, ia meminta keluarga Brigadir J tidak merekam pertemuan tersebut dengan alasan masalah aib.
"Keluarga (Brigadir J) mendapat penjelasan lebih detil, sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak menembak (di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo) dan luka-luka yang ada di tubuh jenazah," ungkap Kapolri.
Namun, keluarga Brigadir J tak langsung percaya. "Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya. Beberapa hal ditanyakan masalah CCTV yang ada di TKP (rumah dinas Irjen Ferdy Sambo), hal-hal yang dirasa janggal," sambungnya.
Selanjutnya, yang mengganjal keluarga Brigadir J ialah tidak dikembalikannya barang-barang pribadi milik Yoshua.
"Kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk hp (handphone) dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media," tegasnya.
(mdk/tin)