Hilang Sepeda Motor, Warga Jambi Ogah Lapor Polisi: Percuma
Angga, warga Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi kehilangan sepeda motor Scoopy. Namun dia tidak mau lapor polisi usai kehilangan barang berharga tersebut.
Angga, warga Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi kehilangan sepeda motor Scoopy. Namun dia tidak mau lapor polisi usai kehilangan barang berharga tersebut.
"Percuma laporan polisi bang, karena kan banyak laporan kehilangan motor dan tidak ada progresnya,”katanya pada Selasa (27/6) saat di temui oleh merdeka.com ke rumah, dirinya kecewa sekali banyak sudah hilang di lokasinya.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana konten kriminal dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan memecahkan masalah? Dengan mengikuti petunjuk dan alur cerita yang rumit, serta berusaha mengungkapkan misteri, dapat melibatkan otak dan membuat perjalanan menjadi lebih produktif.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Angga menceritakan kejadian kehilangan sepeda motor, malam hari sekitar jam 09.30 WIB. Itu di depan ruku galon miliknya.
"Pada saat kejadian tersebut saya di dalam ruko dan saat ditutup rukonya, melihat motor kok tidak ada. Sehingga saya panik lah,” jelasnya.Angga menjelaskan, wilayahnya sangat sering sekali hilang motor. Sampai belasan motor dalam dua bulan ini.
"Harapan kami supaya cepat diselesaikan jangan dibiarkan saja karena menjadi kecemasan warga,” ujarnya.
Saat dilihat CCTV milik tetangganya, ada dua orang pria diduga yang mencuri sepeda motornya.
"Saya tidak mau lapor ke Polsek Telanaipura karena melihat kinerjanya, yang laporan waktu itu saja belum ditemukan sehingga malas untuk lapor ke Polsek Telanaipura,” tutupnya.
Sementara itu, wartawan merdeka.com masih berupaya untuk mengkonfirmasi peristiwa tersebut ke Polsek Telanaipura AKP Harefa melalui pesan singkat.
Sejumlah awak media sejak awal peristiwa ini terjadi sudah mengonfirmasi ke Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa, namun, pesan singkat awak media enggan direspon, meski pesan sudah terlihat telah dibaca.