Hilang usai Jadi Tersangka, Paranormal Cabul di Tangerang Diburu Polisi
AS, paranormal modus guru agama yang mencabuli dua murid berinisial A (15) dan R (16), dalam pencarian polisi. AS diduga kabur setelah polisi menetapkan sang guru cabul itu sebagai tersangka, dan dua kali melakukan pemanggilan.
AS, paranormal modus guru agama yang mencabuli dua murid berinisial A (15) dan R (16), dalam pencarian polisi. AS diduga kabur setelah polisi menetapkan sang guru cabul itu sebagai tersangka, dan dua kali melakukan pemanggilan.
"Benar, dalam pencarian. Dia kabur setelah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Abdul Rachim dikonfirmasi, Senin (20/12).
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Sedang dilakukan pencarian. Nanti kalau ada kabar selanjutnya, kita kabari," terang Abdul Rachim.
Sebelumnya, polisi menegaskan akan menjemput paksa tersangka enggak hadir dalam pemanggilan itu.
"Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam pidana perlindungan anak sesuai Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.
Baca juga:
Kasus Guru di Depok Cabuli 10 Murid, Polisi Periksa 18 Saksi
Perkosa Keponakan, Paman di Sibolga Ditangkap Polisi
Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unud, Polda Bali Dorong Korban Melapor
Jadi Tersangka, Pegawai Kelurahan Jombang Tangsel Lecehkan Siswi Magang di Kantor
Pegawai Kelurahan Jombang yang Lecehkan Siswi Magang Ditetapkan Tersangka
Modus Beri Pengobatan, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 3 Santriwati