Hina Nabi Muhammad SAW, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung jadi Tersangka dan Ditahan
Aulia Rakhman pun dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Aulia diduga melakukan penistaan agama di Acara 'Desak Anies'.
- Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
- Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar Hari Ini
- Momen Munarman eks Sekjen FPI Baca Ikrar Setia ke NKRI, Lilitkan Bendera di Kepala
- Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Hina Nabi Muhammad SAW, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung jadi Tersangka dan Ditahan
Komika Aulia Rakhman (33) baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polda Lampung. Usai, penampilannya saat kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12) lalu.
“Telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, dikutip Selasa (12/12).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta lima orang ahli. Termasuk, pelibatan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk turut serta mendalami barang bukti (barbuk) dalam kasus tersebut.
"Dilakukan pengujian barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke laboratorium forensik," kata Umi.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti Video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul 'tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung' pada 7 Desember 2023.
"Kemudian satu uni rekaman CCTV," ucapnya.
Berdasarkan sederet tindakan penyidikan yang sudah dilakukan, Aulia Rakhman pun dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," kata Umi.
Permintaan Maaf Aulia
Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama ini berawal dari Komika Aulia yang mengeluarkan statemen saat standup membahas seputar nama hingga membawa nama Muhammad.
"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuma kan selama ini arti nama kayak penting aja gitu ya. Coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang ya, sudah dipenjara semua," kata Aulia.
Ucapan ini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum berdasarkan laporan yang diterima Polda Lampung. Atas polemik imi, Aulia pun menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya pasca ucapan itu.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin mengklarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini di acara Desak Anies. Di materi tersebut, saya tidak ada maksud menyindir Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam," ucapnya.
"Saya hanya bermaksud menyindir orang yang sekarang ini memiliki nama Muhammad cuma beberapa di antara mereka kelakuannya tidak mencerminkan arti dari nama tersebut," tambah Aulia.
Pada kesempatan yang sama Aulia Rakhman juga menyatakan permintaan maafnya dan menyesali perbuatannya. Ia dengan tegas menjelaskan bahwa tidak ada maksud untuk menghina Nabi Muhammad.
"Saya menyesali perbuatan saya, menyesali apa yang saya sampaikan di acara tersebut. Saya mohon maaf kepada umat Islam secara keseluruhan. Tidak ada maksud saya menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam atau menistakan agama saya memohon maaf saya menyesali perbuatan saya. Saya menyadari kesalahan saya," ungkapnya.