Hindari pemeriksaan, Novel Baswedan dituding cuma cari-cari alasan
Dua kali mangkir, Pengacara Polri menyebut penangkapan novel adalah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kuasa Hukum Mabes Polri, Joel Baner Tondan mengungkapkan, penangkapan salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan yang tersangkut kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur. Dia menilai dalil yang diungkapkan Novel hanya mencari-cari alasan.
"Tentang tidak sahnya penangkapan sebagaimana disampaikan pemohon adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak benar," ungkap Joel dalam sidang agenda jawaban termohon di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Penangkapan berdasarkan ketentuan Pasal 17 KUHP yang menyebutkan perintah penangkapan dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya Pasal 19 ayat (2) KUHP di mana pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan, kecuali dia dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut tidak memenuhi pemanggilan tanpa alasan yang jelas.
Atas landasan hukum itu, penangkapan Novel yang dianggap melakukan tindak pidana kejahatan tidak perlu melanggar karena sebelumnya Polri telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tak hanya itu, penyidik polri juga telah memiliki bukti yang cukup untuk menangkap pelaku.
Pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saur Siagian mengatakan penangkapan Novel tidak sesuai prosedur karena pemohon tidak pernah tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan selama dua kali berturut-turut. Ia juga juga memiliki alasan wajar dan patut tidak dapat hadir dalam pemeriksaan, yaitu menjalankan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun menurut Joel, alasan tersebut terlalu dibuat-buat seharusnya pihak Novel dapat meminta izin kepada KPK untuk diperiksa polisi. "Seharusnya pemohon bisa izin ke sana, KPK kan karyawannya banyak pasti ada yang dapat menggantikan Novel. Dia terlalu cari-cari alasan," jelas Joel.
Baca juga:
Kuasa Hukum Polri: Penangkapan & penahanan Novel tak langgar aturan
Polri nilai permintaan Novel pasang baliho di Mabes tidak jelas
Praperadilan, pengacara Polri tolak semua permohonan Novel
Kuasa hukum Novel desak Polri pasang baliho minta maaf selama 7 hari
Di sidang, Novel pertanyakan mengapa ditangkap tengah malam
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.