HTI gugat Perppu Pembubaran Ormas ke MK Senin 17 Juli
Yusril menyebut tujuan dari uji materi itu agar MK membatalkan Perppu tersebut.
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya berencana mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, permohonan uji materi itu akan disampaikan pada Senin (17/7).
"Jadi akan melakukan pengujian Perppu ke MK yang Insya Allah akan dilakukan pada hari Senin yang akan datang," kata Yusril di Kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta, Rabu (12/7).
Yusril menyebut tujuan dari uji materi itu agar MK membatalkan Perppu tersebut. Pihaknya menilai Perppu itu mengandung pasal-pasal karet terutama soal mekanisme pembubaran ormas.
"Termasuk bukan sekedar sanksi administratif tetapi juga sanksi pencabutan status di Kemendagri dan pencabutan status badan hukum di Kemenkumham yang ditindaklanjuti dengan pernyataan pembubaran dari Ormas yang bersangkutan," tegasnya.
Dia mencontohkan, kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan. Kemudian, ketentuan yang mengatur sanksi pidananya kepada pengurus dan anggota ormas yang dibubarkan itu. Oleh karenanya, Yusril menyebut terbitnya Perppu pembubaran ormas ini merupakan kemunduran demokrasi. Sebab, pemerintah bisa membubarkan suatu ormas secara sepihak
"Dulu itu segala sesuatunya diputuskan oleh pengadilan sekarang ini bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah," pungkasnya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
Baca juga:
Yusril temukan pasal karet yang berbahaya dalam Perppu Ormas
Tolak Perppu pembubaran ormas, HTI tuding rezim Jokowi otoriter
Sekjen PPP sebut Hizbut Tahrir seharusnya dikenakan pasal makar
Perppu beri hak Kemenkum HAM dan Kemendagri bubarkan ormas
Aksi menolak Perppu pembubaran ormas antiPancasila
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"