HTI pastikan ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menyatakan pihaknya tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan pencabutan badan hukum keormasan HTI yang dilakukan pemerintah.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menyatakan pihaknya tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan pencabutan badan hukum keormasan HTI yang dilakukan pemerintah.
"Kami menolak putusan hakim PTUN tersebut," ujar dia dalam jumpa pers di kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
Ismail menilai, putusan PTUN yang menyetujui pembubaran HTI seolah mengesahkan kezaliman yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, pemerintah tidak memiliki dasar yang jelas dengan mencabut badan hukum HTI.
"Seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan," kata dia.
Dia menegaskan, apa yang disebut oleh pemerintah bahwa HTI menyimpang dari Pancasila adalah tidak benar. Bahwa HTI tidak sejalan dengan pemerintah juga tidak benar.
Majelis Hakim PTUN, menurut dia tidak bisa membuktikan kebenaran terkait hal-hal tersebut. Dengan tegas, Ismail mengatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan tersebut.
"Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gatot Nurmantyo dukung putusan PTUN tolak gugatan HTI
4 Pernyataan HTI tanggapi gugatan ditolak PTUN
Pascaputusan PTUN, HTI nyatakan dukung PBB
Pemerintah apresiasi keputusan PTUN tolak gugatan HTI
Gerindra, PKS dan PAN dukung HTI ajukan banding