Hubungan suami istri siang hari saat Ramadan, siapa bayar kafarat?
Kafarat adalah denda yang harus dibayar bagi seseorang yang telah melakukan kesalahan.
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tapi mesti bisa menahan hawa nafsu. Salah satu hawa nafsu di sini ialah menahan diri untuk tidak melakukan hubungan badan di siang hari bagi pasangan suami istri.
Selain puasa batal, akan tetapi jika hal itu terjadi wajib baginya untuk membayar kafarat (penebus). Kafarat adalah denda yang harus dibayar bagi seseorang yang telah melakukan kesalahan. Lalu siapakah yang wajib membayar kafarat antara suami atau istri?
Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang wajib membayar kafarat. Dikutip dari buku 125 masalah puasa karangan Muhammad Anis Sumaji bahwa Imam Syafi'i dan Ahli Zahir mengatakan, kewajiban membayar kafarat cuma dibebankan kepada laki-laki saja bukan pada istrinya kendati melakukan hubungan itu berdua. Namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.
Sedangkan, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat jika kewajiban membayar kafarat itu berlaku bagi suami dan istri. Adapun dalil yang mereka gunakan ialah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula.
Akan tetapi pendapat Syafi'i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama memilihnya. Sedangkan pendapat lain terlontar dari Imam Hanafi, Syafi'i dan Imam Ahmad yaitu bagi seorang wanita yang dipaksa, lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan tidak ada kafarat baginya. Hal tersebut juga berlaku bagi laki-laki.