Hukuman diperberat di tingkat banding, Neneng ajukan kasasi
"Kita enggak terima lah. Soalnya klien kami kan enggak pernah terima uang," kata penasehat hukum Neneng, Elza Syarief.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni tidak puas bandingnya ditolak. Istri terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, itu pun berkeras bahwa dirinya tidak menikmati duit hasil korupsi.
"Kita enggak terima lah. Soalnya klien kami kan enggak pernah terima uang," kata penasehat hukum Neneng, Elza Syarief, saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (17/9).
Elza pun menyatakan siap melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ke tingkat kasasi. "Ya kita pasti akan kasasi," lanjut Elza.
Sebelumnya, pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni. Malah dalam amar putusannya, majelis hakim justru memperberat pidana denda dijatuhkan buat istri terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin itu.
Putusan itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat hari ini, Selasa (17/9). Putusan itu ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari pada 19 Juni lalu.
"Putusan No. 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," tulis Achmad lewat pesan singkat.
Sementara soal pidana penjara, hal itu sama persis dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Maret lalu. Hakim yang menangani banding perkara Neneng adalah Achmad Sobari, Hamuntal Pane, H. Moch. Hatta, HM. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
"Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," ujar Achmad.
Menurut Achmad, alasan mendasar hakim Pengadilan Tinggi menambah pidana denda buat Neneng karena terbukti menikmati hasil korupsi sebesar Rp 800 juta, ibu tiga anak itu juga menikmati uang komisi proyek itu melalui PT Anugrah Nusantara miliknya sebesar Rp. 1.804.973.128.
"Sehingga seluruhnya menjadi Rp 2.604.973.128.2," lanjut Achmad.