Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya buka suara setelah banding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Tim kuasa hukum SYL, Armah Hanis mengaku belum menentukan sikap dari keputusan banding majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Armah Hanis mengatakan masih menunggu bukti salinan putusan dari majelis hakim.
- Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
- Jelang Sidang Putusan, KPK Optimistis SYL Dihukum Sesuai Tuntutan
- Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling
- Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
"Kalau sudah kami terima salinan putusan lengkapnya nanti kami akan pelajari dulu pertimbangan majelis seperti apa," kata Arman saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Kubu SYL mengaku harus mempelajari putus banding itu yang menyebabkan kliennya harus menerima pidana penjara lebih lama.
"Setelah kami pelajari baru bisa kami pertimbangkan langkah hukum berikutnya," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT DKI tidak hanya memperberat pidana penjara SYL saja. Mantan politikus partai Nasdem itu juga memperberat SYL dengan membayar denda sebesar Rp44 miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum," kata Ketua Hakim PT DKI, Artha Theresia dalam amar putusannya, Selasa (10/9).
Artha menilai, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Dirjen Alat Dan Mesin Pertanian.
Mereka tebrukti telah melakukan pemerasan terhadap pegawai di Kementan dan terlibat dalam gratifikasi.
"Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024," ujar Artha.
Kemudian kata Artha, apabila SYL tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya yang disita akan dilelang.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.